CAPOEIRA, TRAVELLING, STUDY AND LOVE

My LIfe My Adventure

Friday, May 4, 2012

TUGAS HUBUNGAN INTERNASIONAL “HUKUM INTERNASIONAL”


TUGAS
HUBUNGAN INTERNASIONAL
“HUKUM  INTERNASIONAL






                                    KELOMPOK 3 :
1.     TENGKU MAHESA KHALID          
2.     ELVIN HERDIANA                                 
3.     WARDOYO                                             
4.     HIDAYAT      
5.     DENISA KHARISMAWATI
6.     VERA WIDYASTUTI                                          






UNIVERSITAS NASIONAL
2008-2009

HUKUM  INTERNASIONAL

PENDAHULUAN
Hukum internasional bukanlah sebuah rejim hukum yang mempunyai lembaga-lembaga yang rigid. Berbeda dengan rejim hukum nasional, yang mempunyai lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, rejim hukum internasional tidaklah memiliki konsep separation of powers. Hukum internasional dipraktikkan dengan pemahaman koordinatif, yang mengutamakan kedaulatan masing-masing negara. Tanpa adanya lembaga yang bertugas untuk melaksanakan law enforcement, hukum internasional sering dikatakan bukan merupakan suatu hukum. Terlepas dari itu semua, masyarakat internasional tetap mengakui eksistensi hukum internasional dalam mengatur interaksi antara subyek hukum internasional.
Tidak bisa dipungkiri, hukum internasional saat ini sebagian besar direpresentasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB merupakan organisasi antar-pemerintah yang mempunyai anggota paling besar, dan juga memiliki cakupan sektor pembahasan yang paling luas jika dibandingkan dengan organisasi internasional lain yang lebih cenderung memfokuskan diri kepada salah satu sektor saja (ekonomi, solidaritas Islam, regionalisme, dan lainnya). PBB pun didirikan dengan berdasarkan kepada hukum internasional, dapat dilihat dari dokumen hukum yang menjadi landasan berdirinya PBB, sistem koordinatif yang dianut oleh PBB, dan berbagai konsep lain yang dianut oleh PBB. Hukum internasional yang direpresentasikan oleh PBB dapat dilihat melalui kebiasaan-kebiasaan dalam PBB, dan juga resolusi-resolusi yang dihasilkan oleh badan-badan utama PBB. Resolusi PBB, meskipun beberapa diantaranya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, tetap dianggap sebagai salah satu sumber hukum internasional dan diterima oleh negara-negara. Fakta bahwa PBB lebih merupakan sebuah organisasi politis ketimbang sebagai law-maker dalam rejim hukum internasional, tidak mengenyampingkan peranannya dalam perkembangan hukum internasional.
PENGERTIAN
            Yang dimaksud dengan hokum internasional ubungan perdata yang adalah keseluruhan kaedah kaedah dan azas hokum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas batas Negara-negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan perdata antara pelaku pelaku hokum yang masing masing tunduk pada hokum perdata (nasional) yang berlainan.
Terhadap   batasan ( definition) hokum internasional ( public) diatas dapat dikemukkan keberatan bahwa batasan itu tidak tegas karena didasarkan suatu ukuran yang negative yakni “ hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata “. Mengapa tidak dengan tegas dikatakan “hubungan hubungan atau persoalan hokum antar Negara-negara”, sehingga sebutan cabang ilmu hokum ini dinamakan saja hokum antar Negara. Lepas dari persoalan masalah ukuran “public” dalam arti “kenegaraan” itu sendiri sering sukar ditetapkan batas-batasnya yang tegas, keberatan terhadap batasan demikian adalah bahwa ia terlalu terbatas sifatnya.
Hubungan atau persoalan-persoalan internasional pada masa sekarang tidak semuanya dapat disebut hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan antar Negara. Kedudukan pejabat-pejabat badan internasional dan hubungan meraka dengan badan internasional tempat mereka bekerja tidak tercakup didalamnya.demikian pula pelanggaran-pelanggaran ketentuan ketentuan pidana daripada konvensi-konvesi jenewa tahun 1949 oleh perseorangan tidak dapat dikatakan merupakan persoalan antara Negara. Sebaliknya persoalan persoalan diatas sukar digolongkan dalam bidang hokum tata usaha Negara atau hokum pidana yang tradisionil. Inilah sebabnya mengapa batasan kita yang l negative lebih tepat menggambarkan kenyataan hubungan internasional pada dewasa ini. Untuk lebih jelasnya, baik kiranya setelah uraian mengenai pengertian hokum internasional diatas kita merumuskan sebagai berikut.
Hokum internasional adalah keseluruhan kaedah kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas Negara-negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hokum lain bukan Negara atau subjek hokum bukan Negara satu sama lain karena dengan istilah hokum internasional disini dimaksud hokum internasional public, tidak termasuk dalam batasan diatas hubungan antara persoalan-persoalan yang diatur oleh hokum perdata internasional.  
Subjek dan objek hokum internasonal
Di artikan sebagai pemilik , pemegang atau pendukung dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internsional. Pada awal mula dari kelahiran dan pertumbuhan hokum internasional hanya Negara lah yang di pandang sebagai subjek hokum internasional.
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu Negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan Negara yang bersangkutan. Namun apabilapemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seprti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusian, bahkan meluas kenegara lain,maka salah satu sikap yang dapat di ambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan di pandang sebagai tindakan bersahabat oleh pemerintah Negara tempat pemberontakan terjadi . dengan pengakuan tersebut berarti bahwa dari sudut pandang Negara yang mengakui, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subjek hokum internasional.
Bagi pengamatan secara hokum positif tidak menjadi apa yang menjadi sumber hokum dari hak-hak dan kewajiban itu.
Apabila kita melihat persoalan secara demikian maka hokum internasional mengenal subjek-subjek hokum internasional sebagai tersebut di bawah ini.

1.      Negara
Negara adalah subjek hokum internasional dalam arti yang klasik, dan tekah demikian halnya sejak lahirnya hokum internasional. Bahkan hingga sekarangpun masih ada anggapan bahwa hokum internasional itu pada hakekatnya adalah hokum antara Negara.
Dalam suatu Negara yang mmasih mengemban hak-hak dan kewajiban subjek hokum internasional adalah pemerintah Negara .
Menurut konvensi Montevideo 1949, mengenai hak dan kewajiban Negara, kualifikasi suatu Negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hokum internasional adalah : penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (territorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain.

2.      Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni :
A.     Organisasi internnasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah perserikatan bangsa-bangsa.
B.     Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah world bank, unesco, imf, internasional labor organisation, dll.
C.     Organisasi internasional dengan keanggota internasional dengan maksud dan tujuan global, contohnya ASEAN,EUROPE UNION.

3.      Palang merah internasional
Pada awal mulanya, palang merah internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional yaitu Swiss, didirikan oleh 5 orang berkwarganegaraan Swiss,ynag dipimpin oleh Henri dunant dan bergerak dibidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh palang merah internasional mendapatkan simpati dan meluas dibanyak Negara, yang kemudian membentuk palang merah nasional di masing-masing wilayahnya. Palang merah nasional dari Negara-negara itu kemudian di himpun menjadi palang merah internasional (international committee of Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di jenewa, Swiss.

4.       Tahta Suci Vatikan
Tahta suci vatikan diakui sebagai subyek hokum internasional berdasarkan traktat lateran tanggal 11 februari 1929, antara pemerintah itali dan tahta suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian lateran tersebut pada sisi lain dapat di pandang sebagai pengakuan italia atas eksistensi tahta suci sebagai pribadi hokum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan Negara, sebab terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memilik kekuatan moral saja. Namun wibawa paus sebagai pemimpin tertinggi tahta suci dan umat khatolik, sudah diakui secara luas di dunia.

5.      Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum bellegerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu Negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan Negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke Negara-negara lain, maka salah satu sifat yang dapat di ambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan di pandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah Negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang Negara yang mengakuinya kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hikum internasional.


6.      Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Azazi Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948 di ikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hokum internasional yang mandiri.

7.      Perusahaan Mutinasional (MNC)
Eksistensi MNC ewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bias di sangkal lagi. Di beberapa tempat, Negara-negara dan organisasi internasional yang
Mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasionalyang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hokum internasional itu sendiri.

Sedangkan objek hokum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang di bicarakan atau di bahas dalam hokum internasional. Namun, kawasan geografis suatu nagara ( difined territory) juga dapat di katakana sebagai objek hokum internasional di karenakan sifat objek hokum internasional hanya bias di kenai kwajiban tanpa bisa menuntut haknya. Objek hokum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hokum yang di lakukun oleh subjek-subjek hokum, biasanya di nnamakan benda atau hak yang dapat di miliki dan di kuasai oleh subjek hokum.
Contoh-contoh objek hokum internasional adalah :
-          Hukum internasional hak asasi  manusia adalah semua norma hokum internasional yang di tunjuk untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi individu.
-          Hokum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan member perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepda anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan menjalankan tugasnya, atau orang-orang tidak terlibat dalam pertempuran
Hokum kejahatan terhadap kejahatan kemanusiaan (missal) istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam NAZI jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun dewasa ini Genocida( pembunuahan missal dilatarbelakangi kebencian terhadap etnis dan suku tertentu juga termasuk dalam hokum ini.
`
Prinsip-prinsip Hukum Internasional
1.       Prinsip hukum internasional yang lama adalah disusun oleh negara-negara kuat kolonialis dan imperialis, dengan tujuan mengkoordinasikan kepentingan negara-negara kuat dan hubungan antara satu sama lain, dan mengabdi kepada mereka sendiri untuk " secara teratur " membagi-bagikan dunia dan membagi jarahan " secara damai ". Sedangkan " Dasasila " disusun oleh negara-negara nasionalis yang baru merdeka, memanifestasikan keinginan bersama dan tuntutan untuk menentang campur tangan dan agresi asing, memelihara kemerdekaan dan kedaulatan sendiri, menentang negara-negara besar dan kuat menempatkan dirinya di atas negara-negara sedang dan kecil, memperjuangkan martabat negara dan hak yang sama derajat, menentang politik ekspansi dan perang negara-negara kuat, memelihara perdamaian dan keamanan dunia, dan mengabadi kepada pembinaan hubungan internasional tipe baru dan kepentingan fundamental masyarakat internasional secara keseluruhan.
2.      Meski prinsip hukum internasional yang lama juga menyinggung prinsip-prinsip hukum internasional antara lain kedaulatan, persamaan derajat dan damai, namun negara-negara kuat menetapkan prinsip-prinsip itu hanya berlaku untuk " negara-negara beradab ", dan tidak cocok untuk apa yang disebut " negara-negara non beradab ", pada kenyataannya adalah mengesampingkan negara-negara dan bangsa yang kecil dan lemah di luar perlindungan hukum internasional, dan dibiarkan mereka lain diinjak-injak. Sedangkan " Dasasila " cocok untuk semua negara, dan merupakan patokan tingkah laku yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat internasional, dan juga merupakan jaminan prinsip hukum untuk memelihara hak dan kepentingan layak semua negara, khususnya negara sedang dan kecil.
3.       Hakekat prinsip hukum internasional yang lama adalah tidak sama derajat. Dalam kerangka itu, tidak saja tidak sama derajat antara negara kuat dan negara lemah dan kecil, dan juga tidak sama derajat antar negara-negara kuat, karena diurutkan menurut kekuatannya. Sedangkan " Dasasila " dengan jelas mencatat: mengakui sama derajat antar smua ras, mengakui sama derajat antar semua negara baik besar maupun kecil, yaitu menganjurkan semua negara baik kuat maupun lemah, besar maupun kecil dan kaya maupun miskin adalah sama derajat di hadapan hukum internasional , berhak dan berkedudukan sama derajat untuk ambil bagian dalam urusan internasional.
4.       Prinsip hukum internasional yang lama merupakan logika gangster untuk menyalakan lampu hijau bagi agresi negara-negara kuat. Hukum internasional yang disusun oleh negara-negara kuat secara terang-terangan menyatakan sah bagi negara-negara kuat melancarkan perang agresi untuk merampoki dan menduduki tanah jajahan, membenarkan negara-negara besar menggunakan kekuatan senjata dan melakukan ancaman dengan kekuatan bersenjata, mengakui "penaklukan dan penyerahan wilayah " sebagai " cara legal negara-negara kuat untuk mendapatkan wilayah ". Ini adalah " prinsip hukum rimba " blak-blakan. " Dasasila " mencampakkan sema sekali prinsip hukum kekuatan, menekankan untuk " menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara ", dengan tegas menetapkan " tidak melanggar keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara manapun dengan tindakan agresi, ancaman agresi atau menggunakan kekuatan senjata. " Kesemuanya itu adalah jaminan prinsip hukum untuk menentang agresi dan ekspansi, memelihara kemerdekaan dan kedaulatan semua negara, khususnya negara sedang dan kecil.
5.       Prinsip hukum internasinal yang lama merupakan promotor katalisis perang. Prinsip lama hukum internasional tidak saja menyalakan lampu hijau untuk perang agresi dan penaklukan negara kuat terhadap negara dan bangsa kecil dan lemah, tetapi juga merupakan akar bencana bagi negara-negara kuat untuk saling berebut dan saling membunuh. Perang Napoleon Bonaparte, Perang Dunia Kesatu dan Kedua meletus justru karena ketidak-seimbangan kekuatan antar negara-negara kuat dan tidak berperannya prinsip hukum internasional yang lama. " Dasasila " menyediakan kepada masyarakat internasional jalur fundamental dan norma prinsip hukum untuk menghapuskan bentrokan dan perang, memelihara perdamaian regional dan dunia. Ini merupakan tuntutan merata masyarakat internasional, dan telah mejadi unsur penting untuk mengekang perang.
Peranan Hukum Internasional
Kehadiran hukum internasional dalam hubungan antar negara, pada awalnya diharapkan mampu hadir sebagai pemecah kebuntuan bagi memberikan keadilan bagi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam konteks masyarakat internasional. Namun pada perkembangannya, tidak jarang hukum internasional justru dibuat tidak berdaya dihadapan kepentingan negara-negara besar. Dalam berbagai konflik yang telah hadir di ranah hubungan internasional, negara-negara adidaya tidak pernah meluputkan sedikit kesempatan pun untuk menanamkan pengaruhnya diantara pihak-pihak yang sedang berkonflik. Kubu Barat dan Timur selalu menjadi dua dunia yang berusaha untuk menyebarkan pahamnya di berbagai belahan dunia.
Sejak perjanjian di westphalia di tandatangani, hukum internasional telah banyak mengalami perkembangan. Namun asas bertetangga secara baik dan berkedaulatan serta kepatuhan negara bangsa pada hukum internasional yang di dasarkan atas fungsi dan peranan negara sebagai subjek internasional masih di praktikan dan di hormati dalam hubungan antarbangsa.
Sesuai dengan peningkatan intensitas antarbangsa negara, hukum internasional diakui memiliki peran yang semakin penting dalam memelihara perdamaian masyarakat internasional. Peranan ini terlihat dalam hal-hal.
1.      mengatur tata kehidupan internsional baru yang diabdikan bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan umat manusia
2.      menjamin penegakan hak asasi manusia dan kemerdekaan serta kedaulatan negara-negra sehingga tercipta persamaan derajat dalam pergaulan antarbangsa.
3.      memajukan kesejahteraan umum bangsa-bangsa melalui peningkatan interaks yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing bangsa dalam tata pergaulan masyarakat internasional
4.      menegakan norma,hukum,kebisaan tyang di akui bangsa-bangsa sbgai landsan kehidupan masyarakat internasional dan memberikan landasan bagi penindakan atas pelanggaran terhadapnya.






SUMBER-SUMBER

·        http:// Indonesian.cri.cn
·        prof.drmochtar kusumaatmadja SH.LLM. “Pengantar Hukum Internasional”






























No comments:

Post a Comment

Pantai Timur Pangandaran

Pantai Timur Pangandaran
Snorklling

Capoeira Brasil Indonesia

Capoeira Brasil Indonesia

Gabung Aja Di Kiri

Gabung Aja Di Kiri

Roda

Roda

Maculele Performance

Maculele Performance