TUGAS
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
“HUKUM INTERNASIONAL”
KELOMPOK
3 :
1.
TENGKU MAHESA KHALID
2.
ELVIN HERDIANA
3.
WARDOYO
4.
HIDAYAT
5.
DENISA KHARISMAWATI
6.
VERA WIDYASTUTI
UNIVERSITAS
NASIONAL
2008-2009
HUKUM INTERNASIONAL
PENDAHULUAN
Hukum
internasional bukanlah sebuah rejim hukum yang mempunyai lembaga-lembaga yang
rigid. Berbeda dengan rejim hukum nasional, yang mempunyai lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif, rejim hukum internasional tidaklah memiliki konsep separation
of powers. Hukum internasional dipraktikkan dengan pemahaman koordinatif,
yang mengutamakan kedaulatan masing-masing negara. Tanpa adanya lembaga yang
bertugas untuk melaksanakan law enforcement, hukum internasional sering
dikatakan bukan merupakan suatu hukum. Terlepas dari itu semua, masyarakat
internasional tetap mengakui eksistensi hukum internasional dalam mengatur
interaksi antara subyek hukum internasional.
Tidak bisa
dipungkiri, hukum internasional saat ini sebagian besar direpresentasikan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB merupakan organisasi antar-pemerintah
yang mempunyai anggota paling besar, dan juga memiliki cakupan sektor
pembahasan yang paling luas jika dibandingkan dengan organisasi internasional lain
yang lebih cenderung memfokuskan diri kepada salah satu sektor saja (ekonomi,
solidaritas Islam, regionalisme, dan lainnya). PBB pun didirikan dengan
berdasarkan kepada hukum internasional, dapat dilihat dari dokumen hukum yang
menjadi landasan berdirinya PBB, sistem koordinatif yang dianut oleh PBB, dan
berbagai konsep lain yang dianut oleh PBB. Hukum internasional yang
direpresentasikan oleh PBB dapat dilihat melalui kebiasaan-kebiasaan dalam PBB,
dan juga resolusi-resolusi yang dihasilkan oleh badan-badan utama PBB. Resolusi
PBB, meskipun beberapa diantaranya tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat, tetap dianggap sebagai salah satu sumber hukum internasional dan
diterima oleh negara-negara. Fakta bahwa PBB lebih merupakan sebuah organisasi
politis ketimbang sebagai law-maker dalam rejim hukum internasional,
tidak mengenyampingkan peranannya dalam perkembangan hukum internasional.
PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan hokum
internasional ubungan perdata yang adalah keseluruhan kaedah kaedah dan azas hokum
yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas batas Negara-negara. Dengan
perkataan lain hukum yang mengatur hubungan perdata antara pelaku pelaku hokum
yang masing masing tunduk pada hokum perdata (nasional) yang berlainan.
Terhadap batasan ( definition) hokum internasional (
public) diatas dapat dikemukkan keberatan bahwa batasan itu tidak tegas karena
didasarkan suatu ukuran yang negative yakni “ hubungan atau persoalan
internasional yang tidak bersifat perdata “. Mengapa tidak dengan tegas dikatakan
“hubungan hubungan atau persoalan hokum antar Negara-negara”, sehingga sebutan
cabang ilmu hokum ini dinamakan saja hokum antar Negara. Lepas dari persoalan
masalah ukuran “public” dalam arti “kenegaraan” itu sendiri sering sukar
ditetapkan batas-batasnya yang tegas, keberatan terhadap batasan demikian
adalah bahwa ia terlalu terbatas sifatnya.
Hubungan
atau persoalan-persoalan internasional pada masa sekarang tidak semuanya dapat
disebut hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan antar Negara. Kedudukan
pejabat-pejabat badan internasional dan hubungan meraka dengan badan
internasional tempat mereka bekerja tidak tercakup didalamnya.demikian pula
pelanggaran-pelanggaran ketentuan ketentuan pidana daripada konvensi-konvesi
jenewa tahun 1949 oleh perseorangan tidak dapat dikatakan merupakan persoalan
antara Negara. Sebaliknya persoalan persoalan diatas sukar digolongkan dalam
bidang hokum tata usaha Negara atau hokum pidana yang tradisionil. Inilah
sebabnya mengapa batasan kita yang l negative lebih tepat menggambarkan
kenyataan hubungan internasional pada dewasa ini. Untuk lebih jelasnya, baik
kiranya setelah uraian mengenai pengertian hokum internasional diatas kita
merumuskan sebagai berikut.
Hokum
internasional adalah keseluruhan kaedah kaedah dan asas-asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas Negara-negara antara Negara
dengan Negara, Negara dengan subjek hokum lain bukan Negara atau subjek hokum
bukan Negara satu sama lain karena dengan istilah hokum internasional disini
dimaksud hokum internasional public, tidak termasuk dalam batasan diatas
hubungan antara persoalan-persoalan yang diatur oleh hokum perdata
internasional.
Subjek
dan objek hokum internasonal
Di
artikan sebagai pemilik , pemegang atau pendukung dan pemikul kewajiban
berdasarkan hukum internsional. Pada awal mula dari kelahiran dan pertumbuhan
hokum internasional hanya Negara lah yang di pandang sebagai subjek hokum
internasional.
Kaum
belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu
Negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan
Negara yang bersangkutan. Namun apabilapemberontakan tersebut bersenjata dan
terus berkembang, seprti perang saudara dengan akibat-akibat di luar
kemanusian, bahkan meluas kenegara lain,maka salah satu sikap yang dapat di
ambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai
pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan di pandang sebagai
tindakan bersahabat oleh pemerintah Negara tempat pemberontakan terjadi .
dengan pengakuan tersebut berarti bahwa dari sudut pandang Negara yang
mengakui, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subjek hokum
internasional.
Bagi
pengamatan secara hokum positif tidak menjadi apa yang menjadi sumber hokum
dari hak-hak dan kewajiban itu.
Apabila
kita melihat persoalan secara demikian maka hokum internasional mengenal
subjek-subjek hokum internasional sebagai tersebut di bawah ini.
1. Negara
Negara
adalah subjek hokum internasional dalam arti yang klasik, dan tekah demikian
halnya sejak lahirnya hokum internasional. Bahkan hingga sekarangpun masih ada
anggapan bahwa hokum internasional itu pada hakekatnya adalah hokum antara
Negara.
Dalam
suatu Negara yang mmasih mengemban hak-hak dan kewajiban subjek hokum
internasional adalah pemerintah Negara .
Menurut
konvensi Montevideo
1949, mengenai hak dan kewajiban Negara, kualifikasi suatu Negara untuk disebut
sebagai pribadi dalam hokum internasional adalah : penduduk yang tetap,
mempunyai wilayah (territorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain.
2. Organisasi
Internasional
Organisasi
internasional mempunyai klasifikasi, yakni :
A. Organisasi
internnasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan
yang bersifat umum, contohnya adalah perserikatan bangsa-bangsa.
B. Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang
bersifat spesifik, contohnya adalah world bank, unesco, imf, internasional
labor organisation, dll.
C. Organisasi
internasional dengan keanggota internasional dengan maksud dan tujuan global,
contohnya ASEAN,EUROPE UNION.
3. Palang
merah internasional
Pada
awal mulanya, palang merah internasional merupakan organisasi dalam ruang
lingkup nasional yaitu Swiss, didirikan oleh 5 orang berkwarganegaraan
Swiss,ynag dipimpin oleh Henri dunant dan bergerak dibidang kemanusiaan.
Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh palang merah internasional mendapatkan
simpati dan meluas dibanyak Negara, yang kemudian membentuk palang merah
nasional di masing-masing wilayahnya. Palang merah nasional dari Negara-negara
itu kemudian di himpun menjadi palang merah internasional (international
committee of Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di jenewa, Swiss.
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta
suci vatikan diakui sebagai subyek hokum internasional berdasarkan traktat
lateran tanggal 11 februari 1929, antara pemerintah itali dan tahta suci
Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian lateran tersebut
pada sisi lain dapat di pandang sebagai pengakuan italia atas eksistensi tahta
suci sebagai pribadi hokum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas
dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan Negara, sebab terbatas
pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memilik kekuatan moral
saja. Namun wibawa paus sebagai pemimpin tertinggi tahta suci dan umat
khatolik, sudah diakui secara luas di dunia.
5. Kelompok
Pemberontak/Pembebasan
Kaum
bellegerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu
Negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan
Negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan
terus berkembang seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar
kemanusiaan, bahkan meluas ke Negara-negara lain, maka salah satu sifat yang
dapat di ambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak
sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan di pandang
sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah Negara tempat pemberontakan
terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang Negara
yang mengakuinya kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek
hikum internasional.
6. Individu
Lahirnya
Deklarasi Universal tentang Hak Azazi Manusia (Universal Declaration of Human
Right) pada tanggal 10 Desember 1948 di ikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu
adalah sebagai subyek hokum internasional yang mandiri.
7. Perusahaan
Mutinasional (MNC)
Eksistensi
MNC ewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bias di sangkal lagi. Di
beberapa tempat, Negara-negara dan organisasi internasional yang
Mengadakan
hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasionalyang kemudian melahirkan
hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap
eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hokum internasional itu
sendiri.
Sedangkan
objek hokum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang di bicarakan atau
di bahas dalam hokum internasional. Namun, kawasan geografis suatu nagara (
difined territory) juga dapat di katakana sebagai objek hokum internasional di
karenakan sifat objek hokum internasional hanya bias di kenai kwajiban tanpa
bisa menuntut haknya. Objek hokum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi
subjek hokum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hokum yang di lakukun oleh
subjek-subjek hokum, biasanya di nnamakan benda atau hak yang dapat di miliki
dan di kuasai oleh subjek hokum.
Contoh-contoh
objek hokum internasional adalah :
-
Hukum internasional hak
asasi manusia adalah semua norma hokum
internasional yang di tunjuk untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi
individu.
-
Hokum Humaniter
Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan member
perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepda
anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan menjalankan tugasnya,
atau orang-orang tidak terlibat dalam pertempuran
Hokum kejahatan
terhadap kejahatan kemanusiaan (missal) istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan
Nurenberg untuk perbuatan kejam NAZI jerman terhadap warga negaranya sendiri.
Namun dewasa ini Genocida( pembunuahan missal dilatarbelakangi kebencian
terhadap etnis dan suku tertentu juga termasuk dalam hokum ini.
`
Prinsip-prinsip Hukum
Internasional
1. Prinsip hukum internasional yang lama adalah
disusun oleh negara-negara kuat kolonialis dan imperialis, dengan tujuan
mengkoordinasikan kepentingan negara-negara kuat dan hubungan antara satu sama
lain, dan mengabdi kepada mereka sendiri untuk " secara teratur "
membagi-bagikan dunia dan membagi jarahan " secara damai ". Sedangkan
" Dasasila " disusun oleh negara-negara nasionalis yang baru merdeka,
memanifestasikan keinginan bersama dan tuntutan untuk menentang campur tangan
dan agresi asing, memelihara kemerdekaan dan kedaulatan sendiri, menentang
negara-negara besar dan kuat menempatkan dirinya di atas negara-negara sedang
dan kecil, memperjuangkan martabat negara dan hak yang sama derajat, menentang
politik ekspansi dan perang negara-negara kuat, memelihara perdamaian dan
keamanan dunia, dan mengabadi kepada pembinaan hubungan internasional tipe baru
dan kepentingan fundamental masyarakat internasional secara keseluruhan.
2. Meski
prinsip hukum internasional yang lama juga menyinggung prinsip-prinsip hukum
internasional antara lain kedaulatan, persamaan derajat dan damai, namun
negara-negara kuat menetapkan prinsip-prinsip itu hanya berlaku untuk "
negara-negara beradab ", dan tidak cocok untuk apa yang disebut "
negara-negara non beradab ", pada kenyataannya adalah mengesampingkan
negara-negara dan bangsa yang kecil dan lemah di luar perlindungan hukum
internasional, dan dibiarkan mereka lain diinjak-injak. Sedangkan "
Dasasila " cocok untuk semua negara, dan merupakan patokan tingkah laku
yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat internasional, dan juga merupakan
jaminan prinsip hukum untuk memelihara hak dan kepentingan layak semua negara,
khususnya negara sedang dan kecil.
3. Hakekat prinsip hukum internasional yang lama
adalah tidak sama derajat. Dalam kerangka itu, tidak saja tidak sama derajat
antara negara kuat dan negara lemah dan kecil, dan juga tidak sama derajat
antar negara-negara kuat, karena diurutkan menurut kekuatannya. Sedangkan "
Dasasila " dengan jelas mencatat: mengakui sama derajat antar smua ras,
mengakui sama derajat antar semua negara baik besar maupun kecil, yaitu
menganjurkan semua negara baik kuat maupun lemah, besar maupun kecil dan kaya
maupun miskin adalah sama derajat di hadapan hukum internasional , berhak dan
berkedudukan sama derajat untuk ambil bagian dalam urusan internasional.
4. Prinsip hukum internasional yang lama
merupakan logika gangster untuk menyalakan lampu hijau bagi agresi
negara-negara kuat. Hukum internasional yang disusun oleh negara-negara kuat
secara terang-terangan menyatakan sah bagi negara-negara kuat melancarkan
perang agresi untuk merampoki dan menduduki tanah jajahan, membenarkan
negara-negara besar menggunakan kekuatan senjata dan melakukan ancaman dengan
kekuatan bersenjata, mengakui "penaklukan dan penyerahan wilayah "
sebagai " cara legal negara-negara kuat untuk mendapatkan wilayah ".
Ini adalah " prinsip hukum rimba " blak-blakan. " Dasasila
" mencampakkan sema sekali prinsip hukum kekuatan, menekankan untuk "
menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara ", dengan tegas
menetapkan " tidak melanggar keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik
negara manapun dengan tindakan agresi, ancaman agresi atau menggunakan kekuatan
senjata. " Kesemuanya itu adalah jaminan prinsip hukum untuk menentang
agresi dan ekspansi, memelihara kemerdekaan dan kedaulatan semua negara,
khususnya negara sedang dan kecil.
5. Prinsip hukum internasinal yang lama merupakan
promotor katalisis perang. Prinsip lama hukum internasional tidak saja
menyalakan lampu hijau untuk perang agresi dan penaklukan negara kuat terhadap
negara dan bangsa kecil dan lemah, tetapi juga merupakan akar bencana bagi
negara-negara kuat untuk saling berebut dan saling membunuh. Perang Napoleon
Bonaparte, Perang Dunia Kesatu dan Kedua meletus justru karena
ketidak-seimbangan kekuatan antar negara-negara kuat dan tidak berperannya
prinsip hukum internasional yang lama. " Dasasila " menyediakan
kepada masyarakat internasional jalur fundamental dan norma prinsip hukum untuk
menghapuskan bentrokan dan perang, memelihara perdamaian regional dan dunia.
Ini merupakan tuntutan merata masyarakat internasional, dan telah mejadi unsur
penting untuk mengekang perang.
Peranan Hukum Internasional
Kehadiran hukum internasional dalam hubungan antar
negara, pada awalnya diharapkan mampu hadir sebagai pemecah kebuntuan bagi
memberikan keadilan bagi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam konteks
masyarakat internasional. Namun pada perkembangannya, tidak jarang hukum
internasional justru dibuat tidak berdaya dihadapan kepentingan negara-negara
besar. Dalam berbagai konflik yang telah hadir di ranah hubungan internasional,
negara-negara adidaya tidak pernah meluputkan sedikit kesempatan pun untuk
menanamkan pengaruhnya diantara pihak-pihak yang sedang berkonflik. Kubu Barat
dan Timur selalu menjadi dua dunia yang berusaha untuk menyebarkan pahamnya di
berbagai belahan dunia.
Sejak perjanjian di westphalia di tandatangani, hukum
internasional telah banyak mengalami perkembangan. Namun asas bertetangga
secara baik dan berkedaulatan serta kepatuhan negara bangsa pada hukum
internasional yang di dasarkan atas fungsi dan peranan negara sebagai subjek
internasional masih di praktikan dan di hormati dalam hubungan antarbangsa.
Sesuai dengan peningkatan intensitas antarbangsa negara,
hukum internasional diakui memiliki peran yang semakin penting dalam memelihara
perdamaian masyarakat internasional. Peranan ini terlihat dalam hal-hal.
1.
mengatur
tata kehidupan internsional baru yang diabdikan bagi kepentingan peningkatan
kesejahteraan umat manusia
2.
menjamin
penegakan hak asasi manusia dan kemerdekaan serta kedaulatan negara-negra
sehingga tercipta persamaan derajat dalam pergaulan antarbangsa.
3.
memajukan
kesejahteraan umum bangsa-bangsa melalui peningkatan interaks yang menjunjung
tinggi hak dan kewajiban masing-masing bangsa dalam tata pergaulan masyarakat
internasional
4.
menegakan
norma,hukum,kebisaan tyang di akui bangsa-bangsa sbgai landsan kehidupan
masyarakat internasional dan memberikan landasan bagi penindakan atas
pelanggaran terhadapnya.
SUMBER-SUMBER
·
http://
Indonesian.cri.cn
·
prof.drmochtar
kusumaatmadja SH.LLM. “Pengantar Hukum Internasional”
No comments:
Post a Comment