CAPOEIRA, TRAVELLING, STUDY AND LOVE

My LIfe My Adventure

Tuesday, July 17, 2012

Fenomena praktik korupsi dilingkungan orang-orang beragama







Oleh 
Tengku Mahesa Khalid 

      Deskripsi Hampir semua orang baik itu pejabat negara, pejabat publik,elite politik, elite partai di indonesia mengaku bahwa dirinya beragama. Namun praktik korupsi dan sekaligus korupsi makin kompleks berurat akar mendera bangsa indonesia. Padahal praktik korupsi tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Faktanya di indonesia pada masa sekarang banyak orang yang melakukan tindak pidana korupsi adalah individu yang memiliki agama. Analisis Semua agama, secara normatif, memberitahu dan mengajarkan para pengikutnya untuk tidak berlaku tidak baik, untuk tidak mencuri, membunuh, berbohong dan begitu seterusnya. Ten Commandements atau Sepuluh Perintah Tuhan sangat dikenal oleh berbagai agama. Kalau tidak sepuluh-puluhnya, paling tidak sebagian dari sepuluh itu pasti menjadi nilai dasar dari agama apapun juga. Hal-hal fundamental dalam kehidupan seperti itulah yang kemudian belakangan disebut nilai perennial agama. 

       Pendidikan agama di tanah air, menurut kesan penulis, belum secara sungguh-sungguh memasuki pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai perennial memang telah dikenalkan kepada siswa dan mahasiswa, lewat ayat-ayat Al-Qur’an dan periwayatan hadist-hadist, tetapi tidak sampai pada detil persoalan yang menjelaskan bagaimana metode yang biasa dipakai, proses dan prosedur bagaimana korupsi itu dilakukan oleh masyarakat. Karenanya, nilai perennial agama tidak sanggup membangkitkan etos anti korupsi pada anak didik. Maka ketika siswa atau mahasiswa keluar dari perguruan tinggi dan memasuki dunia kerja, lebih-lebih perguruan tinggi yang masih menganut aliran barbaric over specialization (dunia matematik dan teknik, hanya tahu matematik dan teknik, dunia biologi atau kedokteran hanya tahu biologi dan kedokteran dan sama sekali tidak mengenal sosiologi (korupsi)), maka akan sangat sulit sekali memberi gambaran begaimana korupsi itu dipraktekkan oleh dunia kekuasaan (Birokrasi, Militer, Partai), perusahaan, dan pengguna jasa lainnya serta masyarakat itu sendiri. Fenomena ini berkaitan dengan hukum dan agama. Dimana di dalam ajaran setiap agama mengajarkan kebaikan. Seperti halnya agama islam pasti megajarkan kebaikan untuk tidak merugikan orang lain atau mengambil yang bukan haknya. Menurut Eric L. Ricgard dalam sosiologi hukum ia mengemukakan RAGAM SISTEM HUKUM 1. Civil law (Eropa Kontinental) : hukum berdasarkan kode sipil yg terkodifikasi. 2. Common law (Anglo Saxon) : hukum berdasarkan kebiasaan. 3. Islamic Law : hukum berdasarkan Syariah Islam yg bersumber dari Al-Quran & Hadis. 4. Socialist law : hukum yg mendasari kepentingan umum. 5. Far East law (Timur Jauh) : hukum berdasarkan perpaduan antara civil law, cammon law, dan hukum Islam. 

      Menurut ragam sistem hukum yang ke 3 bahwa hukum berdasarkan syariat islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist. Tentu saja di didalamnya mengajarkan kebaikan sesama umat islam. Melihat praktik korupsi yang dilakukan segelintir umat islam tentu mereka tidak mengamalkan atau tidak mengerti isi dari Al-Quran dan hadist yang menjadi pedoman umat islam. CATATAN KRITIS Fenomena praktik korupsi yang bertentangan dengan ajaran agama ini fenomena yang sangat lazim terjadi diindonesia, dimana individu beragama melakukan praktik tersebut. Padahal tidak satupun agama yang mengajarkan bahwa mengambil yang bukan haknya dan merugikan orang lain itu diperbolehkan. Kalau di indonesia sekarang ini saya melihat para individu tindak pidana korupsi semuanya beragama dan tahu apa-apa saja yang dilarang dalam agama mereka, tapi mereka pura pura tidak tahu dengan apa yang mereka lakukan. Eric L. Ricgard mengemukakan ragam sistem hukum diantaranya yaitu islamic law yaitu hukum berdasarkan Syariah Islam yg bersumber dari Al-Quran & Hadis.

     Beberapa Waktu lalu di kutip dari website INSPIRADATA.COM bahwa Harvard Law School, salah satu Universitas Hukum paling tua di Amerika, memasang kutipan dari salah satu ayat Al-Quran di pintu masuk perpustakaan fakultas, dengan mendeskripsikan ayat tersebut sebagai salah satu ekspresi keadilan terbesar. Ayat 135 dari Surat An-Nisa, dipasang pada dinding yang menghadap pintu masuk utama fakultas, didedikasikan untuk frase terbaik yang mengartikulasikan tentang keadilan.

      Dari situ dapat terlihat bahwa agama itu bisa bisa menjadi pedoman umat islam untuk mentaati hukum. Mereka para tindak pidana korupsi dapat Melihat bahwa sistem hukum di indonesia ini dapat di ukur dengan uang. Walaupun diadili tetap saja hukuman yang terima tidak setimpal dengan kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana korupsinya. 

No comments:

Post a Comment

Pantai Timur Pangandaran

Pantai Timur Pangandaran
Snorklling

Capoeira Brasil Indonesia

Capoeira Brasil Indonesia

Gabung Aja Di Kiri

Gabung Aja Di Kiri

Roda

Roda

Maculele Performance

Maculele Performance