CAPOEIRA, TRAVELLING, STUDY AND LOVE

My LIfe My Adventure

Tuesday, February 15, 2011

PELAYANAN PUBLIK DAN PUBLIC SERVICE OBLIGATION


Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
(1)     Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
(2)     Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
(a)      Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
(b)     Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 3, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak atau biasa disebut kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO). Untuk ini pemerintah dapat melibatkan seluruh pihak termasuk BUMN dan swasta.

Awalnya instansi pemerintah menjalankan beberapa peran sekaligus seperti pengembangan kebijakan, implementasi regulasi, hingga penyediaan jasa tertentu yang terkait dengan kebijakan.

Perangkapan peran ini pada prosesnya mengalami tuntutan pemisahan secara formal yakni sebagai regulator yang independen dan sebagai penyedia jasa yang efisien. Pada kasus ini pemerintah bertindak sebagai pembeli (purchaser), sedangkan BUMN atau swasta sebagai penyedia (provider) jasa (purchaser-provider model).

Sejauh ini PSO hanya ditugaskan ke BUMN sebagai provider. Karena pertimbangan bisnis, swasta masih enggan terlibat. Kecilnya keterlibatan swasta dapat disebabkan dari dua sisi yaitu permintaan dan penawaran.

Dari sisi permintaan, rendahnya daya beli masyarakat menyebabkan kecilnya jumlah permintaan. Hal ini tidak cukup memberikan insentif bagi swasta untuk masuk ke pasar tersebut. Sedangkan dari sisi penawaran, tingginya capital requirement, karakter industri yang tidak menguntungkan, hingga tingginya risiko bisnis bisa jadi entry barriers yang menyebabkan enggannya swasta untuk masuk. Upaya komersialisasi atau bahkan swastanisasi bisa dijadikan sebuah alternatif solusi.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi. Setiap tahun pemerintah menanggung beban subsidi yang cenderung meningkat. Apalagi semenjak krisis ekonomi tahun 1997. Dalam APBN tahun 2007, pemerintah mengalokasikan dana untuk subsidi sebesar Rp 103,9 trilyun termasuk bantuan pemerintah kepada BUMN atau swasta dalam usaha peningkatan pelayanan umum (PSO). Secara umum subsidi dalam APBN 2007 dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok besar yaitu jenis subsidi yaitu (i) Subsidi Energi dan (ii) Subsidi non BBM. Subsidi Energi ditujukan untuk menstabilkan harga BBM. Sedangkan subsidi non BBM terdiri atas subsidi listrik, subsidi pangan (Raskin); subsidi pupuk; subsidi benih; subsidi kredit program dan subsidi Public Service Obligation (PSO).

Salah satu subsidi yang cenderung meningkat setiap tahunnya adalah subsidi/bantuan dalam rangka penugasan (Public Services Obligation, PSO). PSO adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).

Ada perbedaan pengertian antara PSO dan subsidi. Walaupun PSO yang kita kenal dalam APBN merupakan bagian dari belanja subsidi. Subsidi adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pasar dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.

Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Dalam hal ini, terdapat intervensi politik dalam penetapan harga.

Pemberian subsidi dalam rangka penugasan pelayanan umum yang sesuai dengan UU BUMN baru diberikan sejak tahun 2004. Adapun BUMN yang diberikan tugas PSO adalah BUMN-BUMN yang bergerak di bidang transportasi dan komunikasi, seperti PT Kereta Api (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan kereta api kelas ekonomi, PT  Pos Indonesia (Persero) untuk tugas layanan jasa pos pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan laut kelas ekonomi, dan PT TVRI (Persero) antara lain untuk program penyiaran publik.

Public Service Obligation (PSO) dan subsidi memiliki arti penting dalam perekonomian nasional. Dalam Tahun Anggaran 2006, sekitar Rp 100,0 triliun atau sekitar 20% dari APBN digunakan untuk membiayai kegiatan PSO dan penyaluran subsidi. Pelaksanaan kedua instrumen ini menjadi strategis karena dapat digunakan sebagai alat pemerataan pendapatan, disamping sebagai alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan dunia usaha, yang pada gilirannya juga berarti menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial.
Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak lama telah melaksanakan PSO dan atau telah menerima subsidi dalam memenuhi pelayanan dasar. Namun demikian, sistem dan prosedur pengelolaan PSO dan Subsidi masih belum memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dari PSO dan subsidi tentunya baru akan dapat diwujudkan apabila lembaga pelaksana atau operator berada dalam keadaan sehat. Untuk memelihara keseimbangan kedua kepentingan ini, yaitu tercapainya sasaran PSO dan subsidi di satu pihak dan kesinambungan usaha BUMN di lain pihak, maka UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN telah menegaskan bahwa “Pemerintah dapat memberi penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN”.
Penugasan khusus adalah penugasan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan saja. Misalnya PT. PELNI ditugaskan juga untuk melayari Pulau Miangas di daerah perbatasan dengan Filipina, yang secara ekonomis tidak menguntungkan bagi PT. PELNI, tetapi secara politis dan geografis sangat berguna bagi bangsa dan negara. PT. Posindo dahulu ditugaskan untuk membuka kantor atau loket pelayanan di wilayah terpencil seperti di daerah transmigrasi yang baru dibuka guna melayani keperluan komunikasi dan logistik masyarakat. Jadi tidak semua kegiatan BUMN tersebut merupakan penugasan Pemerintah. Sedangkan kalimat “dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN” berarti penugasan tersebut harus memperhatikan tujuan BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menciptakan laba dan selanjutnya menyetor pajak dan dividen ke negara.
Hal ini dipertegas lagi dalam penjelasan Pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2003 yang menyatakan bahwa apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.
Tujuan utama PSO adalah menjembatani pelayanan publik. Yaitu menyediakan kebutuhan masyarakat dengan biaya yang mudah dijangkau yang berupa infrastruktur seperti penyediaan ketenagalistrikan, beras sebagai bahan pokok makanan, sarana transportasi, sarana informasi dan komunikasi dan sebagainya. Dan seperti yang telah dijelaskan diatas, semua tugas tersebut diemban oleh BUMN-BUMN di Indonesia.

BUMN-BUMN INFRASTRUKTUR INDONESIA
BUMN menjalankan tugas pokoknya dalam melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Tugas yang sama juga dilaksanakan oleh BUMN yang membidangi infrastruktur seperti Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN), Perusahaan Kereta Api Indonesia (PT. KAI), Angkasa Pura (PT. AP), PelabuhanIndonesia (PT. Pelindo), Perusahaan Gas Negara (PT. PGN), Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia (PT. PELNI), Perusahan Pos Indonesia (PT. POSINDO), dan Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum PERUMNAS), yang diharuskan oleh pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik dengan tarif yang biasanya tidak mencukupi biaya yang dikeluarkan.

Salah satu infrastruktur vital yang ketersediannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat adalah penyediaan jasa listrik. Sektor ketenagalistrikan, dianggap sebagai sektor yang sarat dengan kepentingan publik. Tetapi, jika dikembalikan dalam konteks kebutuhan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan dana sangat besar, dan pemerintah tidak mampu sepenuhnya memenuhi pendanaan tersebut, maka keterlibatan swasta menjadi penting. Perlu ditekankan di sini, keterlibatan swasta tidak bisa serta merta membuat sektor ketenagalistrikan menjadi efisien. Itu sebabnya, di banyak negara, tetap ada fungsi kontrol dari pemerintah baik secara langsung ataupun melalui perusahaan BUMN yang tetap diberikan porsi lebih besar dari swasta. Namun keterlibatan pihak swasta untuk membangun infrastruktur kelistrikan sebuah negara, terutama pada negara-negara berkembang, sering menimbulkan pro dan kontra. Karena tidak sedikit negara yang tidak berhasil melakukan privatisasi dan liberalisasi terhadap sektor kelistrikan bahkan negara maju sekalipun.

Tidak ada BUMN infrstruktur yang tidak merugi dalam pelaksanaannya. Karena sifat utama pelayanan publik adalah melayani kebutuhan masyarakat untuk keberlangsungan hidupnya sehinggan tidak mungkin bagi BUMN untuk meraup keuntungan. Namun hal ini sungguh menjadi polemik karena utang negara menjadi semakin menumpuk atas pembiayaan pelayanan publik yang setiap tahunnya semakin merugi. Karena sumber pembiayaan pelayanan publik berasala dari APBN yang diharapkan hasil dari penyediaan layanan publik tersebut dapat memberikn kontribusi terhadap APBN yang ternyata tidak sama sekali, justru malah menambah utanga negara yang berakibat pada resiko fiskal.

KEBIJAKAN PUBLIC SERVICE OBLIGATION
Kerangka Hukum PSO
Landasan konsititusional pemerintah untuk memberikan subsidi bagi penyediaan pelayanan dasar berasal dari UUD 1945 (sesuai perubahan), yang menyatakan bahwa:
1.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33);
2.      Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34). Pasal-pasal di atas lebih jauh dijabarkan dalam berbagai undang-undang dan peraturan-peraturan dibawahnya, yang memberikan petunjuk lebih khusus mengenai peranan pemerintah dalam mendukung penyediaan pelayanan infrastruktur dasar. Namun sampai saat ini, belum ada satupun undang-undang sektor yang secara jelas menetapkankebijakan-kebijakan menyangkut subsidi-subsidi pelayanan. Beberapa inisiatif awal penerapan subsidi output dilakukan pada sektor transportasi.Salah satu contoh penting adalah skema PSO yang dikembangkan pada pertengahantahun 90-an untuk memberikan kompensasi kepada Perumka (sekarang PT. KAI) dalam melayani penumpang kelas ekonomi pada tarif yang sangat rendah.

Pada tahun 2001, sebuah skema PSO dikembangkan untuk sektor kelistrikan melalui PT. PLN diberikan kompensasi atas kerugian akibat penyediaan listrik bagi para pelanggan kecil dengan tarif yang rendah.

Namun sayangnya, tidak satupun dari kedua skema PSO tersebut di atas benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal ini karena peraturan tersebut tidak dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan. Kebutuhan akan kerangka hukum tersebut kemudian dilengkapi dengan dikeluarkannya UU BUMN. Pasal 66 dari UU tersebut menyatakan bahwa dengan persetujuan para pemegang saham/Menteri Negara BUMN, pemerintah dapat mewajibkan sebuah BUMN untuk melaksanakan tugas khusus untuk kepentingan masyarakat. Penjelasan dari UU menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan kompensasi bagi semua biaya yang ditimbulkan ditambah dengan margin jika penugasan tersebut tidak layak secara finansial. Ketentuan ini lebih jauh dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara pada pasal 65 yang menyatakan bahwa:

1.         Skema PSO untuk sektor Perkeretaapian ditetapkan dengan keputusan bersama Depkeu, Bappenas, dan Dephub, yang juga mengatur kompensasi pemerintah bagi biaya pemeliharaan dan pengoperasian infrastruktur (IMO) yangdikeluarkan oleh Perumka/PT. KAI, serta juga mengatur tentang biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah ataspenggunaan rel kereta (TAC).
2.         Skema PSO yang ditargetkan berlaku bagi para pelanggan yang menggunakan kapasitas sambungan 450VA dandengan konsumsi bulanan sampai dengan 60 kWh.
3.         Rencana untuk penugasan PSO yang diajukan haruslah ditinjaubersama oleh BUMN yang bersangkutan, Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang memberikan penugasan tersebut;
4.         Setiap penugasan PSO haruslah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk Persero, atau dari Meneg BUMN untuk Perum;
5.         BUMN yang melaksanakan penugasan PSO dari pemerintah harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan antara kegiatan PSO dan kegiatan non-PSO;
6.         Direksi BUMN yang melaksanakan penugasan PSO wajib memberikan laporan kepada Rapat Umum Pemegang Saham /Meneg BUMN dan kepada Menteri Teknis.

Penugasan pada BUMN harus mempertimbangkan dua aspek penting, yaitu aspek kepedulian (going concern) terhadap perusahaan dan aspek tercapainya sasaran PSO. Untuk mengetahui mengenai sejauh mana pencapaian sasaran keberhasilan PSO, dapat dilakukan melalui monitoring pelaksanaan prinsip 5 tepat, yaitu tepat waktu, sasaran, kualitas, kuantitas dan harga dari PSO dan Subsidi tersebut. Sementara untuk mengetahui aspek going concern dapat dilakukan melalui monitoring terhadap perkembangan indikator-indikator korporasi yang lazim. Apabila ketentuan perundang-undangan tentang PSO dan Subsidi benar-benar dapat dijalankan tentu kondisi BUMN akan menjadi lain, dan tidak lagi seperti sekarang ini yang sering dituding sebagai unit bisnis murni yang hanya merugi karena mismanagement dan unconfrontable factors. Jika penyebabnya adalah mismanagement maka sanksi kepadamanajemen akan dapat diterapkan sesuai dengan kontrak (Statement of Corporate Intent- SCI) yang telah disepakati. Kebijakan PSO tidak menghapuskan bentuk-bentuk dukungan lain kepada BUMN, dan yang terpenting adalah bahwa pemerintah terus memberikan modal ke dalam badan usaha yang kegiatan operasinya dianggap vital, yang tidak mampu atau tidak mau melakukan investasi modal yang sesungguhnya dianggap pemerintah sebagai investasi yang penting.

Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah no 45/2005 memperkenalkan istilah dalam bahasa Inggris ‘Public Service Obligation’ untuk menggambarkan tentang penugasan kepada sebuah BUMN untuk melakukan sebuah ‘fungsi kepentingan publik’ yang meliputi penyediaan ‘barang-barang dan jasa-jasa tertentu yang sangat diperlukan oleh masyarakat’.
                                               
Penyertaan Modal Negara (PMN), istilah awalnya adalah Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), masih tetap digunakan. Salah satu bentuk dari investasi pemerintah tersebut adalah penyediaan listrik di perdesaan, yang masih tetap merupakan investasi yang tidak menarik secara komersil bagi PLN meskipun dengan adanya skema PSO yang sekarang.

LANGKAH PEMERINTAH MENANGGULANGI KERUGIAN PSO PT. PLN

PLN, sebagai salah satu BUMN infrastruktur pelayanan publik yang mengalami kerugian paling besar, akhir-akhir ini beberapa kota di Indonesia mengalami pemadaman listrik secara bergilir dari PT PLN. Pihak PLN menyatakan bahwa pemadaman tersebut harus dilakukan karena daya listrik tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini disebabkan antara lain karena adanya kerusakan pada gardu induk dan tidak beroperasinya beberapa pembangkit karena sedang dalam perbaikan.
Pemadaman ini mengakibatkan banyak keluhan dan kerugian dari masyarakat. Walaupun pihak PLN berencana memberikan diskon sebesar 10% untuk tagihan bulan selanjutnya beberapa pihak menyatakan bahwa kompensasi tersebut sangat kecil dibandingkan kerugian yang diakibatkan karena pemadaman tersebut.

Keadaan tersebut membuat kita semakin prihatin akan ketersediaan tenaga listrik di Indonesia. Sebagai BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan bidang usaha ketenagalistrikan seharusnya PLN bisa mengantisipasi hal-hal yang bisa mengakibatkan berkurangnya pasokan listrik untuk masyarakat.

PLN harus bisa mengambil langkah-langkah strategis dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan optimal. Sebagai contoh pada semester I tahun 2009 PLN mencatat laba yang cukup besar. Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PLN membukukan laba bersih sebesar Rp 6,2 triliun. Laba ini diperoleh karena keberhasilan PLN melakukan berbagai efisiensi. Terutama dalam penekanan biaya bahan bakar minyak yang menyumbang 55% dari total pengeluaran.

Pencapaian ini merupakan prestasi tersendiri mengingat dalam beberapa tahun terakhir PLN selalu mengalami kerugian sehingga membuat kekayaan perusahaan mengalami defisit. Seperti diketahui kerugian yang dialami PLN dalam beberapa tahun terakhir membuat beban subsidi Pemerintah dalam skema Public Service Obligation (PSO) yang dimulai dari tahun 2006 meningkat secara signifikan yaitu dari Rp 33,9 triliun menjadi Rp 83,9 triliun pada tahun 2008.

PLN memperkirakan besaran subsidi listrik untuk tahun 2009 akan mencapai Rp 51,9 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi harga minyak mentah US$80/bbl, kurs 1$ = 9.400 dan tidak ada kenaikan tarif. Dari perkiraan tersebut Pemerintah menetapkan besaran subsidi dalam APBN P tahun 2009 yaitu sebesar Rp 47,5 triliun.

Dengan besarnya subsidi yang diberikan kepada PLN kita berharap PLN mampu memberikan pelayanan dengan lebih baik dan terus meningkatkan kinerja dan investasi guna mengatasi kekurangan pasokan listrik nasional.

Selain dengan mendorong kinerja dan meningkatkan efisiensi dari PLN harapan akan ketersediaan energi ini juga didukung oleh faktor eksternal yang sangat mendukung. Faktor eksternal tersebut adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah untuk memberikan tambahan margin PSO sebesar 5% kepada PLN. Penambahan margin tersebut diharapkan akan meningkatkan cash flows PLN.

Peningkatan cash flows tersebut akan berakibat kepada meningkatnya likuiditas PLN sehingga laporan keuangannya semakin baik. Membaiknya laporan keuangan PLN akan berakibat pada meningkatnya kemampuan PLN untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun melalui pinjaman jangka panjang. Selain itu rencana Pemerintah untuk menaikan Tarif Dasar Listrik di tahun 2010 juga semakin meningkatkan potensi PLN untuk berinvestasi.

Faktor lain yang sangat membantu PLN untuk menambah kapasitas listrik nasional sekaligus meningkatkan efisiensi adalah mulai beroperasinya sebagian pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dari Proyek 10.000 MW Tahap I pada pertengahan tahun 2010. Beroperasinya pembangkit berbahan batubara tersebut akan mengurangi beban pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membebani subsidi.

Pengurangan pemakaian BBM ini akan mengakibatkan turunnya biaya pokok pembangkitan tenaga listrik sehingga keuntungan PLN semakin besar. Selain itu penurunan konsumsi BBM tersebut juga berpengaruh terhadap besaran subsidi listrik Pemerintah. Penurunan beban subsidi listrik tersebut akan meringankan beban APBN sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bila kinerja PLN terus mengalami peningkatan bukan tidak mungkin subsidi listrik akan semakin berkurang atau bahkan dihapus pada tahun-tahun mendatang.

Dengan semakin membaiknya kinerja PLN kita berharap segera terwujud ketahanan energi nasional di masa yang akan datang melalui investasi yang menyeluruh dan terencana. Langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional antara lain memberikan Jaminan Pemerintah kepada Investor untuk membiayai pembangunan pembangkit tenaga listrik berbahan bakar batu bara beserta transmisinya dalam Proyek 10.000 MW Tahap I.

Proyek tersebut akan dilanjutkan dengan Proyek 10.000 MW Tahap II yang lebih banyak berlokasi di luar Pulau Jawa. Jika proyek ini berjalan dengan baik PLN akan mempunyai tambahan kapasitas sebanyak 20.000 MW.

Selain kedua proyek itu Pemerintah juga sedang melakukan kajian dalam rangka mendukung dan meningkatkan investasi di bidang energi tarbarukan seperti proyek listrik geothermal. Apabila proyek-proyek tersebut berjalan dengan lancar diharapkan ketahanan energi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN dalam Visi 75-100 yaitu tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 100% di seluruh Indonesia sebelum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-75 di tahun 2020 dapat terwujud.

Melihat beberapa faktor di atas masyarakat berharap Pemerintah melalui PLN bisa mengatasi masalah kelangkaan energi nasional sehingga masalah pemadaman listrik tidak akan terjadi lagi. Selain program-program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah tantangan dari internal PLN untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses produksi harus terus dilakukan.

Untuk saat ini PLN harus mampu berubah dan bekerja lebih keras sehingga pemadaman listrik bisa dikurangi seminimal mungkin. PLN harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa kepercayaan yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik jika tidak ingin disebut sebagai Perusahaan Lilin Negara. Terlepas dari semua risiko dan tantangan yang ada kita semua berharap bahwa bangsa ini bisa mewujudkan kemandirian energi sehingga pembangunan bisa terus berjalan dengan baik.




SUMBER       :

Ircham (2010). Potret dan Potensi Energi Nasional. http://sr33ircham.wordpress.com/2010/07/30/potret-dan-potensi-energi-nasional/, 5 Desember 2011

 

http://www.scribd.com/doc/2441210/Dengan-PSO-menjembatani-kesenjangan-infrastruktur, 4 Desember 2011

 





Monday, February 14, 2011

PEREKONOMIAN INDONESIA "PETA PEREKONOMIAN INDONESIA"



I. PETA PEREKONOMIAN INDONESIA
1. keadaan geografis
Ciri-ciri :
a. negara kepulauan yang memiliki kurang lebih 13000 pulau (diantaranya 6000 pulau tak berpenghuni) dengan luas kurang lebih 1.919.440 km
- banyaknya pulau dapat menjadi suatu :
 * kekuatan/kesempatan
 *banyaknya pulau danluasnya wilayah Indonesia menuntut suatu bentuk perencanaan dansrategi pembangunan,misalsrategi berwawasan ruang.
 * memilki dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau yang mengakibatkan produk hasil bumi dan industri menjadi spesifik agar sebaiknya dapat dimanfaatkan.
* kaya akan bahan tambang, misal minyak bumi, yang pernah menjadi salah satu primadona dan andalan komoditi ekspor.
 * posisi wilayah Indonesia yang srategis, terletak diantara dua benua (asia & australia) dan dua samudra (pasifik & hindia) menjadikan tempat singgah atau lalu lintas perdagangan.
2. Mata Pencaharian
Indonesia adalah negara agraris dimana sebagian vesar penduduk berada di pedesaan dan sebagian kecil di perkotaan, sehingga dapat disimpulkan :
 a. masyarakat berada di sektor agraris   pertanian: perikanan: peternakan dan sebagainya kontribusi sektor pertanian terhadap GDP.
b. komoditisektor pertanian relatif tidak memilki nilai tambah yang tinggi,sehingga masyarakat yang bermata pencaharian di sektor pertanian akan semakin tertinggal.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi hal tersebut antara lain :
- memperbaiki kehidupan petani dengan pola pembinaan dan pembangunan sarana dan prasarana bidang pertanian.
- meningkatkan nilai tambah komoditi pertanian (lokal/ekspor).
- mengembangkan kegiatan agribisnis
- menunjang kegiatan transmigrasi
3. Sumber Daya Manusia
Masalah sumber daya manusia yang dihadapi Indonesia antara lain :
- pertumbuhan penduduk yang masih tinggi
- penyebaran yang kurang merata
- kurang seimbangnya struktur dan komposisi umur penduduk (penduduk usia muda>usia tua: mutu penduduk yang relatif rendah )
Pertumbuhan penduduk yang tinggi biasanya menimbulkan banyak masalah bagi suatu negara apabila tidak diikuti dengan peningkatan produksi dan efisiensi di bidang lainnya, misal menambah beban sumber daya yang belum produktif. (anak-anak, manula, pengangguran). Tindakan-tindakan yang telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi pertumbuhan penduduk yang tinggi adalah :
a. melaksanakan program Keluarga Berencana (KB) dengan tujuan memperlambat laju perumbuhan.
b. meningkatkan mutu SDM melalui pendidikan formal/informal.
4. Struktur Ekonomi Indonesia
-. tinjauan makro-sektoral: misalnya sebuah perekonomian yang berstruktur agraris, industrial, atau niaga, tergantung pada sektor industri yang menjadi tulang punggung perekonomian.
-.    Tinjauan Keruangan (spasial); suatu perekonomian dapat dinyatakan berdasarkan struktur kedesaan/tradisional dan berstruktur kekotaan/ modern tergantung pada apakah wilayah pedesaan dengan teknologinya yang tradisional dapat mewarnai kehidupan perekonomian itu.
- Tinjauan Penyelenggaraan Kenegaraan
Struktur perekonomian yang etatis, egaliter, dan borjuis. Struktur ini tergantung pada siapa atau kalangan mana yang menjadi pemeran utama dalam perekonomian yang bersangkutan, apakah pemerintah/negara, rakyat kebanyakan, kalangan pemodaln/usahawan (kapitalis).
- Tinjauan Birokrasi Pengambilan Keputusan
Suatu struktur perekonomian yang sentralistis atau desentralistis. Selama era pembangunan jangka panjang struktur perekonomian adalah sentralistis. Decision making lebih banyak ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah lebih cenderung menjadi pelaksana atau pendengar. Struktur ini keliatan rapi karena budaya masyarakat Indonesia yang paternalistik.
Struktur ekonomi yang sekarang kita hadapi adalah struktur transisional yaitu peralihan dari struktur agraris ke industrial,dari struktur statis ke borjuis, dari struktur pedesaan/tradisional ke perkotaan/modern dan dalam hal pengambilan keputusan mulai ke struktur desentralisasi.
 II SISTEM EKONOMI INDONESIA
Pengerian Sistem
Sistem pada dasarnya adalah suatu “organisasi besar” yang menjalin berbagai subyek/obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Suatu sistem perlu memilki ciri sebagai berikut:
1. memilki tujuan
2. mempunyai batas yang memisahkannya dari lingkungan
3. walaupun mempunyai batas, sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan lingkungannya
4. suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa juga disebut dengan bagian; unsur atau komponen.
5.walaupun sistem tersebut terdiri dari beberapa komponen; bagian; atau unsur, tidak berarti bahwa sistem tersebut merupakan sekedar kumpulan dari bagian-bagian; unsur atau komponen tersebut, melainkan merupakan suatu kebulatan yang utuh dan padu (sifat wholism).
6. adanya saling hubungan dan ketergantungan baik di dalam sistem itu sendiri maupun dengan lingkungannya.
7. setiap sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran.
8. di dalam setiap sistem terdapat mekanisme kontrol dengan memanfaatkan tersedianya umpan balik.
9. karena adanya mekanisme kontrol maka sistem mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Sistem-sistem ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Dalam kegiatan berekonomi, maka sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subyek dan barang-barang ekonomi sebagai objek, dibantu dengan seperangkat kelembagaan yang mengaturnya.
Sistem ekonomi suatu negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa sudut tinjauan seperti :
1. sistem pemilikan sumber daya/faktor-faktor produksi
2. keleluasaan masyarakat untuk saling berkompetisi satu sama lain dan untuk menerima imbalan atas prestasi kerjanya.
3. peranan pemerintah dalam mengatur mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian secara umum.
Sistem perekonomian pasar (liberal)
- mengakui pemilikan individual atas sumber-sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi
- kompetisi antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidup
- persaingan antar badan usaha dalam mengejar keuntungan
- tidak terdapat kekarangan atau batasan bagi orang perorangan dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya. Campur tangan pemerintah sangat minim, karena pemerintah hanya sebagai pengamat/pelindung perekonomian
- menyandarkan sepenuhnya pada mekanisme pasar (penawaran&permintaan)- prinsip laissez faire (persaingan bebas) dan meyakini invible hand dalam menuju efisiensi ekonomi.
- contoh : Amerika Serikat, Eropa Barat
Sistem Perekonomian Perencanaan (etatis/sosialis)
- pencetus Karl marx
- sumber daya ekonomi atau faktor produksi diklaim sebagai milik negara.
- menekankan kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian
- imbalan yang diterima orang perorangan berdasarakan pada kebutuhannya bukan pada jasanya
- prinsip keadilan- setiap orang menerima imbalan yang sama
- campur tangan pemerintah sangat tinggi karena yang menentukan dan merencanakan 3 persoalan pokok ekonomi what, how, dan for whom
- pasar harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat
- contoh : Uni Soviet, Eropa Timur
Sistem Ekonomi Campuran
- sistem campuran antara kapitalis dan sosialisme, kadang-kadang kadar kapitalis lebih tinggi atau kadar sosialismenya lebih rendah
- menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya.
- contoh : negara-negara berkembang: negara Dunia Ketiga

Sejarah Singkat Sistem Ekonomi Indonesia
Pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila
Awal 1950 s/d 1957 - corak liberalisme
1960 s/d masa orde baru- corak etatisme
Sistem Ekonomi di Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia adalah Demokrasi Ekonomi dengan ciri-ciri positif
* perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
* cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara
* bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
* sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan
* warga negara memilki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
* hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
* potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
* fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

III. PENDAPATAN NASIAONAL, PERTUMBUHAN, DAN STRUKTUR EKONOMI
Prestasi ekonomi suatu bangsa atau negara dapat nilai dengan berbagai ukuran agregat. Secara umum, prestasi tersebut diukur melalui sebuah besaran dengan istilah Pendapatan Nasional. Meskipun bukan merupakan satu-satunya ukuran untuk menilai prestasi ekonomi suatu bangsa, ia cukup representatif dan sangat lazim digunakan. Pendapatan nasional bukan hanya berguna untuk menilai perkembangan ekonomi suatu negara dari waktu ke waktu, tapi juga membandingkannya dengan negara lain. Rinciannya secara sektoral dapat menerangkan struktur perekonomian negara yang bersangkutan.
KONSEP-KONSEP PENDAPATAN NASONAL
Istilah pendapatan nasional dapat berarti sempit dan berarti luas. Dalam arti sempit, pendapatan nasional trerjemahaan langsung dari nasional income. Sedangkan dalam arti luas pendapatan nasional dapat merujuk ke Produk Domestik Bruto(PDB) atau Gross Domestic Product (GDP); atau merujuk ke Produk Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Product (GNP); produk Nasional Netto (PNN) atau Net National Income (NNI); atau merujuk pada pendapatan nasional (PN)  alais Natinal Income (NI) tadi.
METODE PENGHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
Penghitungan pendapatan nasional indonesia dimulai dengan Produk Domestik Bruto. PDB itu sendiri, sebagaimana diketahui, dapat dihitung atau diukur dengan tiga macam pendekatan yaitu (1) pendekatan produksi; (2) pendekatan pendapatan; dan (3) pendekatan pengeluaran.
Menurut pendekatan produksi, PDB adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dhasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu setahun. Unit-unit produksi dimaksud secara garis besar dipilah-pilah menjadi 11 sektor atau lapangan usaha yaitu (1) pertanian, (2) pertambangan dan penggalian, (3) industri pengolahan, (4) listrik, gas, dan air minum, (5) bangunan, (6) perdagangan, (7) pengangkutan dan komunikasi, (8) bank dan lembaga keuangan lainnya, (9) sewa rumah, (10) pemerintahan, dan (11) jasa-jasa.
Sedangkan menurut pendekatan pendapatan, PDB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang turut serta dalam proses produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu setahun. Balas jasa produksi dimaksud meliputi upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal,dan keuntungan. Semuanya dihitung sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDB juga mencakup penyusutan dan pajak-pajak tak langsung netto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut nilai tambah bruto sektoral.
Adapun menurut pendekatan pengeluaran, PDB adalah jumlah seluruh komponen permintaan akhir, meliputi (1) pengeluaran konsumsi rumah tangga danlembaga swasta yang tidak mencari keuntungan, (2) pembentukan modal tetap domestik bruto dan perubahan stok, (3) pengeluaran konsumsi pemerintah, serta (4) ekspor neto (yaitu ekspor dikurangi impor), dalam jangka waktu setahun.
Pajak tak langsung neto adalah jumlah seluruh pajak tak langsung dipungut pemerintah dikurangi jumlah seluruh subsidi yang diberikan pemerintah. Apabila produk nasional neto (PNN) atas dasar harga pasar tadi dikurangi dengan pajak tak langsung neto ini, maka diperolehlah angka produksi nasional neto atas dasar biaya faktor produksi. PNN atas dasar biaya faktor produksi inilah yang disebut dengan pendapatan nasional (national income).
Metode Penghitungan Pertumbuhan Riil
Untuk menghitung pertumbuhan ekonomi riil, terlebih dahulu harus dihilangkan pengaruh perubahan harga yang melekat pada angka-angka agregat ekonomi menurut harga berlaku (curret prices), sehingga terbentuk angka agregat ekonomi menurut harga konstan (constant proces) tahun tertentu. Dalam hal ini, ada tiga metode untuk mengubah angka menurut harga berlaku menjadi angka menurut harga konstan yaitu (1) metode revaluasi, (2) metode ekstrapolasi, (3) metode deflasi.
Metode revaluasi dilakukan dengan cara menilai produksi masing-masing tahun dengan menggunakan harga tahun tertentu yang dijadikan tahun dasar. Metode ekstraporasi dilakukan dengan cara memperbaharui nilai tahun dasar sesuaidengan indeks produksi atau tingkat pertumbuhan riil dari tahun sebelumnya. Sedangkan metode deflasi dilakukan dengan cara membagi nilai masing-masing tahun dengan harga relatif yang sesuai.
Metode Penghitungan Nilai Tambah
Nilai tambah (added value) adalah selisih antara nilai akhir (harga jual) suatu produk dengan nilai bahan bakunya. Nilai tambah sektoral suatu produk mencerminkan nilai tambah produk tersebut di sektor yang bersangkutan. Nilai tambah yang dihitung menurut harga tahun yang berjalan disebut nilai tambah menurut harga berlaku. Nilai tambah dapat dihitung menurut harga konstan pada tahun dasar tertentu. Untuk menghitung nilai tambah menurut harga konstan terdapat empat macam cara yaitu (1) metode deflasi ganda; (2) metode ekstrapolasi langsung; (3) metode deflasi langsung; dan (4) metode deflasi komponen. Tiga yang pertama diterapkan dalam perhitungan PDB menurut pendekatan produksi, sedangkan yang terakhir digunakan dalam perhitungan PDB menurut pendekatan pendapatan.
Struktur Ekonomi di Indonesia
Struktur ekonomi sebuah negara dapat dilihat dari berbagai sudut tinjauan. Dalam hal ini, struktur ekonomi dapat dilihat setidak-tidaknya berdasarkan empat macam sudut tinjauan yaitu :
1. tinjauan makro sektoral
2. tinjauan keruangan
3. tinjauan penyelenggaraan kenegaraan
4. tinjauan biropkrasi pengambilan keputusan
Dua yang disebut pertama merupakan tinjauan ekonomi murni, sedangkan dua yang disebut kemudian merupakan tinjauan politik.









IV. PELAKU-PELAKU EKONOMI INDONESIA
Pelaku-pelaku ekonomi dalam ekonomi mikro dan dalam ekonomi makro :
Ekonomi Mikro diantaranya: pemilik faktor produksi, konsumen, produsen
Ekonomi Makro diantaranya; sektor rumah tangga, sektor swasta, sektor pemerintah, luar negri
a. Pelaku-pelaku ekonomi Indonesia
Sesuai konsep trilogi Pembangunan (pertumbuhan, pemerataan dan kestabilan ekonomi) pelaku dalam perekonomian Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut:
- koperasi:  pemerataan hasil ekonomi, pertumbuhan kegiatan ekonomi, kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
- swasta: pertumbuhan kegiatan ekonomi, pemerataan hasil ekonomi, kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
- pemerintah BUMN: kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi, pemerataan hasil ekonomi, pertumbuhan kegiatan ekonomi
Koperasi, swasta, dan BUMN
Koperasi
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan”
Dalam sektor modern bentuk-bentuk  demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya :
  • mengembangkan koperasi diantara buruh dan karyawan, koperasi merupakan wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasan.
  • Adanya hubungan perburuhan sasuai dengan asas-asas kekeluargaan agar terjalin semangat kerja
  • Kemungkinan koperasi simpan pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham
  • Kemungkinan buruh bisa mendapatkan hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana dia bekerja
Pemerintah mendorong pengembangan koperasi berlandaskan azas swadaya mesyarakat sendiri, azas sukarela, azas kepentingan bersama (mufakat atas dasar musyawarah) serta bergerak atas dasar inisiatif ekonomi.
BUMN
Prinsip demokrasi elonomi sesuai pasal 33 UUD 1945 “ produksi dikerjakan oleh semua; untuk semua dibawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat” dengan penjelasan sebagai berikut : “hanya perusahaan yang tidak menguasasi hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang seorang”, maka bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sebab itu harus dikuasai oleh negara (perusahaan milik negara misal BUMN, BUMD dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi kehidupan BUMN dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 UUD 1945.
Latar belakang pendirian BUMN :
* beberapa merupakan kelanjutan perusahaan-perusahaan yang didirikan sebelum kemerdekaan misal CTC (Central Trading Company) yang kemudian menjadi PT. Panca Niaga.
* sesudah tahun 1950 berdiri perusahaan negara seperti Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belandaoleh pemerintah, kemudian PN PELNI akibat nasionalisasi KPM milik Belanda.
Swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaan dengan motivasi utama yaitu mencari keuntungan atau profit motive. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.


V. PEMBANGUNAN DAN PERTUMBUHAN EKONOMI

1.      Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi suatu negara/wilayah tidak akan terjadi manakala tidak ditunjang pertumbuhan ekonomi, namun demikian pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi merupakan usaha untuk meningkatkan dan mempertahankan kenaikan produk domestik bruto per kapita dengan memperhatikan pertumbuhan jumlah penduduk dengan memperbaiki struktur ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

-                      Tujuan Pembangunan Ekonomi

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan sasaran :
1. Meningkatkan persediaan dan pemerataan kebutuhan pokok masyarakat
2. Meningkatkan taraf hidup dengan cara meningkatkan pendapatan, penyediaan lapangan kerja, pemerataan pendidikan, nilai-nilai budaya, dll.
3. Memperluas jangkauan pilihan ekonomi dan sosial dengan membebaskan perbudakan, ketergantungan dan penderitaan

-                      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi

1. Faktor-faktor Ekonomi, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, modal, kewirausahaan dan teknologi (faktor produksi)
2. Faktor Non-Ekonomi, seperti stabilitas ekonomi dan keamanan negara, pelayanan birokrasi yang memihak masyarakat, etos kerja dan kondisi sosial masyarakat.

-                      Indikator Pembangunan  Ekonomi
1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto, yaitu total produksi barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam 1 tahun
2. Produk Domestik Bruto per Kapita, negara mengusahakan agar PDB per kapita naik secara simultan (terus-menerus) seiring dengan pertumbuhan penduduk
3. Indeks Kualitas Hidup, merupakan merupakan indeks non-ekonomi untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat (Phisical Quality of Life Index). PQLI terdiri atas 3 indikator yaitu kematian bayi, angka harapan hidup, tingkat ‘melek huruf’
4. Indeks Pembangunan Manusia, meliputi indeks gabungan dari indeks harapan hidup, indeks pendidikan, indeks standar hidup yang layak

-                      Masalah Yang Dihadapi Dalam Pembangunan Ekonomi
1. Kemiskinan dan ketimpangan pendapatan
2. Pengangguran
3. Tingkat inflasi yang tinggi
4. Kerusakan sumber daya alam
                                                
2.                  Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan hasil produksi (output) dalam tingkatan nyata ekonomi, dan diukur melalui angka perubahan hasil produksi setiap tahunnya dalam jangka yang panjang.

- Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi:
a) Sumber Daya Alam (SDA).
Suatu negara yang sumber daya alamnya melimpah, seperti kesuburan tanah, iklim, cuaca, hasil hutan dan tambang, akan mempunyai kesempatan yang besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang pesat.

b) Modal dan Teknologi.
Modal dan teknologi sangat penting artinya bagi pertumbuhan ekonomi, karena dipergunakan untuk mengolah SDA yang masih bersifat potensial (belum dimanfaatkan) menjadi SDA yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal dan teknologi mampu mempertinggi tingkat efisiensi, membuka penemuan baru, dan meningkatkan kualitas produksi.

c) Sumber Daya Manusia (SDM).
Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia, karena manusia merupakan pelaksana pembangunan ekonomi. Semakin tinggi kualitas SDM dalam suatu negara, maka semakin tinggi pula tingkat produktifitas di negara tersebut \
d) Sistem sosial dan sikap masyarakat.
Masyarakat modern akan lebih terbuka dan bersifat positif terhadap perubahan yang secara otomatis ditimbulkan oleh pembangunan ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat segera terwujud.

e) Luas pasar atau pangsa pasar.
Barang dan jasa yang akan dijual kepada konsumen membutuhkan daerah pemasaran dan pangsa pasar yang tepat, baik di dalam maupun di luar negeri. Semakin luas daerah pemasaran dan pangsa pasar yang dimiliki, akan semakin besar pula peluang untuk mencapai pertumbuhan ekonomi.


Pantai Timur Pangandaran

Pantai Timur Pangandaran
Snorklling

Capoeira Brasil Indonesia

Capoeira Brasil Indonesia

Gabung Aja Di Kiri

Gabung Aja Di Kiri

Roda

Roda

Maculele Performance

Maculele Performance