CAPOEIRA, TRAVELLING, STUDY AND LOVE

My LIfe My Adventure

Tuesday, February 15, 2011

PELAYANAN PUBLIK DAN PUBLIC SERVICE OBLIGATION


Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
(1)     Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
(2)     Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
(a)      Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
(b)     Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 3, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak atau biasa disebut kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO). Untuk ini pemerintah dapat melibatkan seluruh pihak termasuk BUMN dan swasta.

Awalnya instansi pemerintah menjalankan beberapa peran sekaligus seperti pengembangan kebijakan, implementasi regulasi, hingga penyediaan jasa tertentu yang terkait dengan kebijakan.

Perangkapan peran ini pada prosesnya mengalami tuntutan pemisahan secara formal yakni sebagai regulator yang independen dan sebagai penyedia jasa yang efisien. Pada kasus ini pemerintah bertindak sebagai pembeli (purchaser), sedangkan BUMN atau swasta sebagai penyedia (provider) jasa (purchaser-provider model).

Sejauh ini PSO hanya ditugaskan ke BUMN sebagai provider. Karena pertimbangan bisnis, swasta masih enggan terlibat. Kecilnya keterlibatan swasta dapat disebabkan dari dua sisi yaitu permintaan dan penawaran.

Dari sisi permintaan, rendahnya daya beli masyarakat menyebabkan kecilnya jumlah permintaan. Hal ini tidak cukup memberikan insentif bagi swasta untuk masuk ke pasar tersebut. Sedangkan dari sisi penawaran, tingginya capital requirement, karakter industri yang tidak menguntungkan, hingga tingginya risiko bisnis bisa jadi entry barriers yang menyebabkan enggannya swasta untuk masuk. Upaya komersialisasi atau bahkan swastanisasi bisa dijadikan sebuah alternatif solusi.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi. Setiap tahun pemerintah menanggung beban subsidi yang cenderung meningkat. Apalagi semenjak krisis ekonomi tahun 1997. Dalam APBN tahun 2007, pemerintah mengalokasikan dana untuk subsidi sebesar Rp 103,9 trilyun termasuk bantuan pemerintah kepada BUMN atau swasta dalam usaha peningkatan pelayanan umum (PSO). Secara umum subsidi dalam APBN 2007 dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok besar yaitu jenis subsidi yaitu (i) Subsidi Energi dan (ii) Subsidi non BBM. Subsidi Energi ditujukan untuk menstabilkan harga BBM. Sedangkan subsidi non BBM terdiri atas subsidi listrik, subsidi pangan (Raskin); subsidi pupuk; subsidi benih; subsidi kredit program dan subsidi Public Service Obligation (PSO).

Salah satu subsidi yang cenderung meningkat setiap tahunnya adalah subsidi/bantuan dalam rangka penugasan (Public Services Obligation, PSO). PSO adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).

Ada perbedaan pengertian antara PSO dan subsidi. Walaupun PSO yang kita kenal dalam APBN merupakan bagian dari belanja subsidi. Subsidi adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pasar dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.

Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Dalam hal ini, terdapat intervensi politik dalam penetapan harga.

Pemberian subsidi dalam rangka penugasan pelayanan umum yang sesuai dengan UU BUMN baru diberikan sejak tahun 2004. Adapun BUMN yang diberikan tugas PSO adalah BUMN-BUMN yang bergerak di bidang transportasi dan komunikasi, seperti PT Kereta Api (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan kereta api kelas ekonomi, PT  Pos Indonesia (Persero) untuk tugas layanan jasa pos pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan laut kelas ekonomi, dan PT TVRI (Persero) antara lain untuk program penyiaran publik.

Public Service Obligation (PSO) dan subsidi memiliki arti penting dalam perekonomian nasional. Dalam Tahun Anggaran 2006, sekitar Rp 100,0 triliun atau sekitar 20% dari APBN digunakan untuk membiayai kegiatan PSO dan penyaluran subsidi. Pelaksanaan kedua instrumen ini menjadi strategis karena dapat digunakan sebagai alat pemerataan pendapatan, disamping sebagai alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan dunia usaha, yang pada gilirannya juga berarti menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial.
Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak lama telah melaksanakan PSO dan atau telah menerima subsidi dalam memenuhi pelayanan dasar. Namun demikian, sistem dan prosedur pengelolaan PSO dan Subsidi masih belum memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dari PSO dan subsidi tentunya baru akan dapat diwujudkan apabila lembaga pelaksana atau operator berada dalam keadaan sehat. Untuk memelihara keseimbangan kedua kepentingan ini, yaitu tercapainya sasaran PSO dan subsidi di satu pihak dan kesinambungan usaha BUMN di lain pihak, maka UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN telah menegaskan bahwa “Pemerintah dapat memberi penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN”.
Penugasan khusus adalah penugasan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan saja. Misalnya PT. PELNI ditugaskan juga untuk melayari Pulau Miangas di daerah perbatasan dengan Filipina, yang secara ekonomis tidak menguntungkan bagi PT. PELNI, tetapi secara politis dan geografis sangat berguna bagi bangsa dan negara. PT. Posindo dahulu ditugaskan untuk membuka kantor atau loket pelayanan di wilayah terpencil seperti di daerah transmigrasi yang baru dibuka guna melayani keperluan komunikasi dan logistik masyarakat. Jadi tidak semua kegiatan BUMN tersebut merupakan penugasan Pemerintah. Sedangkan kalimat “dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN” berarti penugasan tersebut harus memperhatikan tujuan BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menciptakan laba dan selanjutnya menyetor pajak dan dividen ke negara.
Hal ini dipertegas lagi dalam penjelasan Pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2003 yang menyatakan bahwa apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.
Tujuan utama PSO adalah menjembatani pelayanan publik. Yaitu menyediakan kebutuhan masyarakat dengan biaya yang mudah dijangkau yang berupa infrastruktur seperti penyediaan ketenagalistrikan, beras sebagai bahan pokok makanan, sarana transportasi, sarana informasi dan komunikasi dan sebagainya. Dan seperti yang telah dijelaskan diatas, semua tugas tersebut diemban oleh BUMN-BUMN di Indonesia.

BUMN-BUMN INFRASTRUKTUR INDONESIA
BUMN menjalankan tugas pokoknya dalam melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Tugas yang sama juga dilaksanakan oleh BUMN yang membidangi infrastruktur seperti Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN), Perusahaan Kereta Api Indonesia (PT. KAI), Angkasa Pura (PT. AP), PelabuhanIndonesia (PT. Pelindo), Perusahaan Gas Negara (PT. PGN), Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia (PT. PELNI), Perusahan Pos Indonesia (PT. POSINDO), dan Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum PERUMNAS), yang diharuskan oleh pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik dengan tarif yang biasanya tidak mencukupi biaya yang dikeluarkan.

Salah satu infrastruktur vital yang ketersediannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat adalah penyediaan jasa listrik. Sektor ketenagalistrikan, dianggap sebagai sektor yang sarat dengan kepentingan publik. Tetapi, jika dikembalikan dalam konteks kebutuhan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan dana sangat besar, dan pemerintah tidak mampu sepenuhnya memenuhi pendanaan tersebut, maka keterlibatan swasta menjadi penting. Perlu ditekankan di sini, keterlibatan swasta tidak bisa serta merta membuat sektor ketenagalistrikan menjadi efisien. Itu sebabnya, di banyak negara, tetap ada fungsi kontrol dari pemerintah baik secara langsung ataupun melalui perusahaan BUMN yang tetap diberikan porsi lebih besar dari swasta. Namun keterlibatan pihak swasta untuk membangun infrastruktur kelistrikan sebuah negara, terutama pada negara-negara berkembang, sering menimbulkan pro dan kontra. Karena tidak sedikit negara yang tidak berhasil melakukan privatisasi dan liberalisasi terhadap sektor kelistrikan bahkan negara maju sekalipun.

Tidak ada BUMN infrstruktur yang tidak merugi dalam pelaksanaannya. Karena sifat utama pelayanan publik adalah melayani kebutuhan masyarakat untuk keberlangsungan hidupnya sehinggan tidak mungkin bagi BUMN untuk meraup keuntungan. Namun hal ini sungguh menjadi polemik karena utang negara menjadi semakin menumpuk atas pembiayaan pelayanan publik yang setiap tahunnya semakin merugi. Karena sumber pembiayaan pelayanan publik berasala dari APBN yang diharapkan hasil dari penyediaan layanan publik tersebut dapat memberikn kontribusi terhadap APBN yang ternyata tidak sama sekali, justru malah menambah utanga negara yang berakibat pada resiko fiskal.

KEBIJAKAN PUBLIC SERVICE OBLIGATION
Kerangka Hukum PSO
Landasan konsititusional pemerintah untuk memberikan subsidi bagi penyediaan pelayanan dasar berasal dari UUD 1945 (sesuai perubahan), yang menyatakan bahwa:
1.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33);
2.      Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34). Pasal-pasal di atas lebih jauh dijabarkan dalam berbagai undang-undang dan peraturan-peraturan dibawahnya, yang memberikan petunjuk lebih khusus mengenai peranan pemerintah dalam mendukung penyediaan pelayanan infrastruktur dasar. Namun sampai saat ini, belum ada satupun undang-undang sektor yang secara jelas menetapkankebijakan-kebijakan menyangkut subsidi-subsidi pelayanan. Beberapa inisiatif awal penerapan subsidi output dilakukan pada sektor transportasi.Salah satu contoh penting adalah skema PSO yang dikembangkan pada pertengahantahun 90-an untuk memberikan kompensasi kepada Perumka (sekarang PT. KAI) dalam melayani penumpang kelas ekonomi pada tarif yang sangat rendah.

Pada tahun 2001, sebuah skema PSO dikembangkan untuk sektor kelistrikan melalui PT. PLN diberikan kompensasi atas kerugian akibat penyediaan listrik bagi para pelanggan kecil dengan tarif yang rendah.

Namun sayangnya, tidak satupun dari kedua skema PSO tersebut di atas benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal ini karena peraturan tersebut tidak dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan. Kebutuhan akan kerangka hukum tersebut kemudian dilengkapi dengan dikeluarkannya UU BUMN. Pasal 66 dari UU tersebut menyatakan bahwa dengan persetujuan para pemegang saham/Menteri Negara BUMN, pemerintah dapat mewajibkan sebuah BUMN untuk melaksanakan tugas khusus untuk kepentingan masyarakat. Penjelasan dari UU menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan kompensasi bagi semua biaya yang ditimbulkan ditambah dengan margin jika penugasan tersebut tidak layak secara finansial. Ketentuan ini lebih jauh dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara pada pasal 65 yang menyatakan bahwa:

1.         Skema PSO untuk sektor Perkeretaapian ditetapkan dengan keputusan bersama Depkeu, Bappenas, dan Dephub, yang juga mengatur kompensasi pemerintah bagi biaya pemeliharaan dan pengoperasian infrastruktur (IMO) yangdikeluarkan oleh Perumka/PT. KAI, serta juga mengatur tentang biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah ataspenggunaan rel kereta (TAC).
2.         Skema PSO yang ditargetkan berlaku bagi para pelanggan yang menggunakan kapasitas sambungan 450VA dandengan konsumsi bulanan sampai dengan 60 kWh.
3.         Rencana untuk penugasan PSO yang diajukan haruslah ditinjaubersama oleh BUMN yang bersangkutan, Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang memberikan penugasan tersebut;
4.         Setiap penugasan PSO haruslah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk Persero, atau dari Meneg BUMN untuk Perum;
5.         BUMN yang melaksanakan penugasan PSO dari pemerintah harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan antara kegiatan PSO dan kegiatan non-PSO;
6.         Direksi BUMN yang melaksanakan penugasan PSO wajib memberikan laporan kepada Rapat Umum Pemegang Saham /Meneg BUMN dan kepada Menteri Teknis.

Penugasan pada BUMN harus mempertimbangkan dua aspek penting, yaitu aspek kepedulian (going concern) terhadap perusahaan dan aspek tercapainya sasaran PSO. Untuk mengetahui mengenai sejauh mana pencapaian sasaran keberhasilan PSO, dapat dilakukan melalui monitoring pelaksanaan prinsip 5 tepat, yaitu tepat waktu, sasaran, kualitas, kuantitas dan harga dari PSO dan Subsidi tersebut. Sementara untuk mengetahui aspek going concern dapat dilakukan melalui monitoring terhadap perkembangan indikator-indikator korporasi yang lazim. Apabila ketentuan perundang-undangan tentang PSO dan Subsidi benar-benar dapat dijalankan tentu kondisi BUMN akan menjadi lain, dan tidak lagi seperti sekarang ini yang sering dituding sebagai unit bisnis murni yang hanya merugi karena mismanagement dan unconfrontable factors. Jika penyebabnya adalah mismanagement maka sanksi kepadamanajemen akan dapat diterapkan sesuai dengan kontrak (Statement of Corporate Intent- SCI) yang telah disepakati. Kebijakan PSO tidak menghapuskan bentuk-bentuk dukungan lain kepada BUMN, dan yang terpenting adalah bahwa pemerintah terus memberikan modal ke dalam badan usaha yang kegiatan operasinya dianggap vital, yang tidak mampu atau tidak mau melakukan investasi modal yang sesungguhnya dianggap pemerintah sebagai investasi yang penting.

Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah no 45/2005 memperkenalkan istilah dalam bahasa Inggris ‘Public Service Obligation’ untuk menggambarkan tentang penugasan kepada sebuah BUMN untuk melakukan sebuah ‘fungsi kepentingan publik’ yang meliputi penyediaan ‘barang-barang dan jasa-jasa tertentu yang sangat diperlukan oleh masyarakat’.
                                               
Penyertaan Modal Negara (PMN), istilah awalnya adalah Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), masih tetap digunakan. Salah satu bentuk dari investasi pemerintah tersebut adalah penyediaan listrik di perdesaan, yang masih tetap merupakan investasi yang tidak menarik secara komersil bagi PLN meskipun dengan adanya skema PSO yang sekarang.

LANGKAH PEMERINTAH MENANGGULANGI KERUGIAN PSO PT. PLN

PLN, sebagai salah satu BUMN infrastruktur pelayanan publik yang mengalami kerugian paling besar, akhir-akhir ini beberapa kota di Indonesia mengalami pemadaman listrik secara bergilir dari PT PLN. Pihak PLN menyatakan bahwa pemadaman tersebut harus dilakukan karena daya listrik tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini disebabkan antara lain karena adanya kerusakan pada gardu induk dan tidak beroperasinya beberapa pembangkit karena sedang dalam perbaikan.
Pemadaman ini mengakibatkan banyak keluhan dan kerugian dari masyarakat. Walaupun pihak PLN berencana memberikan diskon sebesar 10% untuk tagihan bulan selanjutnya beberapa pihak menyatakan bahwa kompensasi tersebut sangat kecil dibandingkan kerugian yang diakibatkan karena pemadaman tersebut.

Keadaan tersebut membuat kita semakin prihatin akan ketersediaan tenaga listrik di Indonesia. Sebagai BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan bidang usaha ketenagalistrikan seharusnya PLN bisa mengantisipasi hal-hal yang bisa mengakibatkan berkurangnya pasokan listrik untuk masyarakat.

PLN harus bisa mengambil langkah-langkah strategis dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan optimal. Sebagai contoh pada semester I tahun 2009 PLN mencatat laba yang cukup besar. Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PLN membukukan laba bersih sebesar Rp 6,2 triliun. Laba ini diperoleh karena keberhasilan PLN melakukan berbagai efisiensi. Terutama dalam penekanan biaya bahan bakar minyak yang menyumbang 55% dari total pengeluaran.

Pencapaian ini merupakan prestasi tersendiri mengingat dalam beberapa tahun terakhir PLN selalu mengalami kerugian sehingga membuat kekayaan perusahaan mengalami defisit. Seperti diketahui kerugian yang dialami PLN dalam beberapa tahun terakhir membuat beban subsidi Pemerintah dalam skema Public Service Obligation (PSO) yang dimulai dari tahun 2006 meningkat secara signifikan yaitu dari Rp 33,9 triliun menjadi Rp 83,9 triliun pada tahun 2008.

PLN memperkirakan besaran subsidi listrik untuk tahun 2009 akan mencapai Rp 51,9 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi harga minyak mentah US$80/bbl, kurs 1$ = 9.400 dan tidak ada kenaikan tarif. Dari perkiraan tersebut Pemerintah menetapkan besaran subsidi dalam APBN P tahun 2009 yaitu sebesar Rp 47,5 triliun.

Dengan besarnya subsidi yang diberikan kepada PLN kita berharap PLN mampu memberikan pelayanan dengan lebih baik dan terus meningkatkan kinerja dan investasi guna mengatasi kekurangan pasokan listrik nasional.

Selain dengan mendorong kinerja dan meningkatkan efisiensi dari PLN harapan akan ketersediaan energi ini juga didukung oleh faktor eksternal yang sangat mendukung. Faktor eksternal tersebut adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah untuk memberikan tambahan margin PSO sebesar 5% kepada PLN. Penambahan margin tersebut diharapkan akan meningkatkan cash flows PLN.

Peningkatan cash flows tersebut akan berakibat kepada meningkatnya likuiditas PLN sehingga laporan keuangannya semakin baik. Membaiknya laporan keuangan PLN akan berakibat pada meningkatnya kemampuan PLN untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun melalui pinjaman jangka panjang. Selain itu rencana Pemerintah untuk menaikan Tarif Dasar Listrik di tahun 2010 juga semakin meningkatkan potensi PLN untuk berinvestasi.

Faktor lain yang sangat membantu PLN untuk menambah kapasitas listrik nasional sekaligus meningkatkan efisiensi adalah mulai beroperasinya sebagian pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dari Proyek 10.000 MW Tahap I pada pertengahan tahun 2010. Beroperasinya pembangkit berbahan batubara tersebut akan mengurangi beban pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membebani subsidi.

Pengurangan pemakaian BBM ini akan mengakibatkan turunnya biaya pokok pembangkitan tenaga listrik sehingga keuntungan PLN semakin besar. Selain itu penurunan konsumsi BBM tersebut juga berpengaruh terhadap besaran subsidi listrik Pemerintah. Penurunan beban subsidi listrik tersebut akan meringankan beban APBN sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bila kinerja PLN terus mengalami peningkatan bukan tidak mungkin subsidi listrik akan semakin berkurang atau bahkan dihapus pada tahun-tahun mendatang.

Dengan semakin membaiknya kinerja PLN kita berharap segera terwujud ketahanan energi nasional di masa yang akan datang melalui investasi yang menyeluruh dan terencana. Langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional antara lain memberikan Jaminan Pemerintah kepada Investor untuk membiayai pembangunan pembangkit tenaga listrik berbahan bakar batu bara beserta transmisinya dalam Proyek 10.000 MW Tahap I.

Proyek tersebut akan dilanjutkan dengan Proyek 10.000 MW Tahap II yang lebih banyak berlokasi di luar Pulau Jawa. Jika proyek ini berjalan dengan baik PLN akan mempunyai tambahan kapasitas sebanyak 20.000 MW.

Selain kedua proyek itu Pemerintah juga sedang melakukan kajian dalam rangka mendukung dan meningkatkan investasi di bidang energi tarbarukan seperti proyek listrik geothermal. Apabila proyek-proyek tersebut berjalan dengan lancar diharapkan ketahanan energi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN dalam Visi 75-100 yaitu tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 100% di seluruh Indonesia sebelum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-75 di tahun 2020 dapat terwujud.

Melihat beberapa faktor di atas masyarakat berharap Pemerintah melalui PLN bisa mengatasi masalah kelangkaan energi nasional sehingga masalah pemadaman listrik tidak akan terjadi lagi. Selain program-program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah tantangan dari internal PLN untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses produksi harus terus dilakukan.

Untuk saat ini PLN harus mampu berubah dan bekerja lebih keras sehingga pemadaman listrik bisa dikurangi seminimal mungkin. PLN harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa kepercayaan yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik jika tidak ingin disebut sebagai Perusahaan Lilin Negara. Terlepas dari semua risiko dan tantangan yang ada kita semua berharap bahwa bangsa ini bisa mewujudkan kemandirian energi sehingga pembangunan bisa terus berjalan dengan baik.




SUMBER       :

Ircham (2010). Potret dan Potensi Energi Nasional. http://sr33ircham.wordpress.com/2010/07/30/potret-dan-potensi-energi-nasional/, 5 Desember 2011

 

http://www.scribd.com/doc/2441210/Dengan-PSO-menjembatani-kesenjangan-infrastruktur, 4 Desember 2011

 





No comments:

Post a Comment

Pantai Timur Pangandaran

Pantai Timur Pangandaran
Snorklling

Capoeira Brasil Indonesia

Capoeira Brasil Indonesia

Gabung Aja Di Kiri

Gabung Aja Di Kiri

Roda

Roda

Maculele Performance

Maculele Performance