PENDAHULUAN
kapasitas organisasi Organisasi dalam implementasi
tidak terlepas dari manajemen organisasi tersebut untuk mengimplementasikan
suatu kebijakan. menurut Dr.S.P Siagian M.P.A adalah setiap persekutuan formal
antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama-sama serta secara formil
terikat dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan mana
terdapat seseorang/beberapa orang yang disebut atasan dan
seseorang/sekelompok orang yang disebut
bawahan.
Karakteristik organisasi, menurut Stephen P.Robbins
dan Marry Coulter yaitu :
- Tujuan
yang khas, tujuan tersebut biasanya ditunjukan dalam sasaran atau
sekelompok sasaran yang diharapkan oleh organisasi untuk tercapai
- Orang,
setiap organisasi terdiri atas orang-orang dan orang tersebut mau bekerja
secara bersama-sama untuk mencapai tujuan organisasi
- Struktur
yang cermat, struktur diperlukan agar setiap orang dalam organisasi
mengetahui beban tugasnya masing-masing dan mengetahui siapa melapor
kepada siapa.
Secara sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama
sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat
dengan peraturan yang ada.Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk
melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan
bersama.
Menurut
para ahli tentang organisasi :
James D. Mooney
Organisasi adalah sebagai bentuk setiap perserikatan orang-orang untuk
mencapai suatu tujuan bersama
(Organization is the form of every
human association for the attainment of common purpose).
John D. Millet
Organisasi adalah sebagai kerangka struktur dimana pekerjaan dari
beberapa orang diselenggarakan untuk mewujudkan suatu tujuan bersama (Organization is the structural framework
within which the work of many individuals is carried on for the realization of
common purpose).
Dalam
suatu organisasi terdapat Fungsi
manajemen yaitu elemen-elemen dasar yang
akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan
oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi
manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama
Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen,
yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan.
Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi empat, yaitu:
- Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan
dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan
perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu.
Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil
tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat
digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses
terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan,
fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan.
- Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan
besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian
mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang
dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut.
Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang
harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas
tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut,
pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
- Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar
semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan
perencanaan manajerial dan usaha-usaha organisasi. Jadi actuating
artinya adalah menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya
atau penuh kesadaran secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang
dikehendaki secara efektif. Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah
kepemimpinan (leadership).
- Pengevaluasian (evaluating) adalah proses pengawasan dan pengendalian
performa perusahaan untuk memastikan bahwa jalannya perusahaan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan. Seorang manajer dituntut untuk
menemukan masalah yang ada dalam operasional perusahaan, kemudian memecahkannya
sebelum masalah itu menjadi semakin besar.
Perkembangan
tindak pidana korupsi atau TPK di indonesia sangat memprihatinkan dan terjadi
secara luas dalam hampir semua lini kehidupan masyarakat. Perkembangannya terus
meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah
kerugian negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang
semakin sistematis serta lingkupnya yang memassuki seluruh aspek kehidupan
masyarakat. Meningkatnya TPK yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak
saja bagi kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya. TPK yang meluas dan sistematis juga merupakan
pelanggaran terhadap hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, karena itulah
maka semua TPK tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan
menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Begitupun dalam upaya pemberantasan
tidak lagi dapat dilakukan secara biasa ( LaporanTahunan KPK 2006, Laporan
Tahunan KPK 2007, Putusan mahkamah konsitusi republik indonesia, No
012-016-019/PUU-4/2006).
Akhirnya
disadari bahwa untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dicapai jika
negeri ini bebas dari jeratan korupsi. Penegakan hukum untuk memberantas TPK
yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai
hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakkan hukum secara luar biasa
melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas,
independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan TPK,
yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efekif, profesional,
serta berkesinambungan. Harapan rakyat yang ingin hidup dalam negara yang
terbebas dari penyakit korupsi ini sebagian digantungkan pada suatu lembaga
yang diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Undang-
undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pemberantasan
Pidana Korupsi menjadi dasar pembentukan KPK. Melalui Undang-undang ini, KPK
yang lahir pada 29 Desember 2003 semakin menjawab antusiasme masyarakat dalam
pemberantasan TPK, mengingat eksistensi lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang
peduli pada pemberantasan korupsi KPK belum menunjukan kerja yang maksimal. KPK dianggap sebagai angin segar bagi pencari
keadilan dan sistem hukum yang tidak pandang bulu, sehingga perhatian dan
harapan masyarakat yang ditunjukan kepada KPK semakin tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi,
atau disingkat menjadi KPK,
adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003
untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi
di Indonesia.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat
ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah,
Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin,
dan Hayono Umar,
setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua
KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau
pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait
mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan
Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
PEMBAHASAN
Adapun beberapa contoh kasus
Implementasi kebijakan KPK yaitu Kasus Muhammad
Nazaruddin telah memberi pengaruh negatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepercayaan publik merosot tajam. "Hanya 41,6 persen masyarakat percaya
KPK mampu menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu," kata peneliti
Lingkaran Survei Indonesia, Adjie Alfaraby, ketika memaparkan hasil survei
tentang KPK di Jakarta.
Angka
ini, menurut Adjie, turun drastis dibanding pada 2005. "Pada 2005,
kepercayaan publik kepada KPK di angka 58,3 persen," ujarnya.
Tudingan-tudingan Nazaruddin kepada KPK, Adjie mengatakan, cukup mempengaruhi
persepsi publik terhadap lembaga itu.
Dari
tempat persembunyiannya, Nazaruddin pada Juli lalu menuding ada permainan
antara unsur pemimpin KPK dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar
kasus wisma atlet SEA Games di Palembang diusut hanya sampai Nazaruddin.
Tudingan ini telah dibantah oleh pihak-pihak yang dituding itu. Adjie mengatakan Lingkaran Survei
Indonesia menemukan empat alasan turunnya kepercayaan terhadap KPK.Masyarakat
menilai KPK masih tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait
dengan masalah pembangunan wisma atlet."Masyarakat percaya ada tokoh yang
lebih besar belum tersentuh KPK dalam kasus ini," ujarnya. Menurut Adjie,
tingkat kepuasan masyarakat terhadap penanganan kasus wisma atlet sangat
rendah: hanya 29,7 persen.
Sebagian
responden menilai KPK tak lagi seberani dulu."Masyarakat menilai pimpinan
KPK 'jera' setelah kasus kriminalisasi kepada sejumlah pimpinannya,"
ujarnya. Direktur Pusat Studi Anti Korupsi
Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai penurunan kepercayaan
publik tidak mempengaruhi harapan publik atas keberadaan KPK."Karena
faktanya masih banyak yang percaya dengan KPK," ujarnya.
Hasil survei Lingkaran Survei
Indonesia pada Desember 2010 sama dengan pendapat Zainal. KPK masih lebih
dipercaya mengusut kasus korupsi (61 persen) ketimbang kepolisian (56 persen)
dan kejaksaan (48 persen).
Anggota
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bisa memahami kekecewaan publik
terhadap KPK.Namun dia yakin KPK sangat diperlukan saat kondisi aparat penegak
hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, masih karut-marut."Jika dibanding
tingkat kepercayaan publik, KPK masih berada di atas polisi dan
kejaksaan," ujarnya.Karena itu, Eva menilai KPK harus mendapat dukungan
penuh untuk melakukan pembenahan.
Juru
Bicara KPK Johan Budi SP mengakui indeks persepsi kepercayaan publik pada
komisi ini menurun. Namun, menurut dia, dari indeks persepsi survei lain
terhadap KPK masih di atas 50 persen. Johan mengklaim, tidak sejak 2004 sampai
sekarang, KPK telah meyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,1 triliun. "KPK
akan menggunakan survei itu sebagai cambuk,".
Koalisi
Anti Mafia Anggaran menilai pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawasi rapat-rapat Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat seharusnya tidak sebatas di tingkat permukaan saja. Lebih
dari itu, pengawasan harus sampai pada tingkat implementasi di lapangan yang
lebih mendalam. Oleh
sebab itu, Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW),
Indonesia Budget Centre (IBC), dan PSHK, merekomendasikan kepada KPK dan BPK
untuk berinisiatif melakukan pengawasan lebih mendalam. Apalagi dalam setiap
rapat Banggar juga dipengaruhi oleh politik anggaran.Rapat anggaran
dipolitisasi, disesuaikan dengan kepentingan politik partai.
Sebelumnya,
pimpinan DPR telah sepakat untuk melibatkan KPK dan BPK dalam setiap rapat di
Badan Anggaran.Hal ini dilakukan setelah DPR menghadapi kritik yang
bertubi-tubi terkait dengan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan
anggota Banggar.
Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap rapat Badan Anggaran
(Banggar) DPR untuk mencegah terjadinya mafia anggaran. Sikap ini pun seakan
menunjukkan kekhawatiran DPR akan kredibilitasnya di mata publik. Di dalam Pasal 69 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pelaksanaan
fungsi anggaran dan pengawasan dilakukan dalam kerangka representasi rakyat.
”Dalam artian, akuntabilitas DPR tidak semata terpenuhi dengan melibatkan KPK
dan BPK.Namun, tetap harus tertuju langsung kepada konstituen dan masyarakat
lebih luas,”
PENUTUP
KPK
atau penegak hukum lainnya cukup bekerja menyelidiki setiap dugaan calo
anggaran tanpa perlu mempermasalahkan kebijakan yang diambil Banggar DPR dan
Kementerian Keuangan saat menetapkan APBN.
Keputusan
Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk menghentikan sementara proses pembahasan
anggaran di DPR hanya bertujuan agar penegak hukum dan publik berhenti
mengkambinghitamkan lembaga itu sebagai faktor utama maraknya korupsi dalam
proses penetapan anggaran. "Sepanjang
kebijakan itu tak merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan orang lain,
serta merugikan keuangan negara, saya pikir tidak ada masalah dengan kerja
KPK,". Disadari
bahwa upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi memiliki dampak jangka
panjang dan belum akan terlihat dalam satu-dua tahun ke depan. Namun, upaya
pencegahan korupsi menjadi penting untuk melahirkan generasi antikorupsi di
masa mendatang.Program Anak Cerdas Aset Bangsa pun dikembangkan KPK.
KESIMPULAN
Akhirnya
disadari bahwa untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dicapai jika
negeri ini bebas dari jeratan korupsi. Penegakan hukum untuk memberantas TPK
yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai
hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakkan hukum secara luar biasa
melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas,
independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan TPK,
yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efekif, profesional,
serta berkesinambungan. Harapan rakyat yang ingin hidup dalam negara yang
terbebas dari penyakit korupsi ini sebagian digantungkan pada suatu lembaga
yang diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
daftar pustakane kok ga dimuat mas? btw trims...
ReplyDelete