Akreditasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu
pendidkan nasional (pasal 60 ayat (1) UU no.20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional Pasal 2 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) PP No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan)Wisuda
Sarjana S1 Universitas nasional pada tanggal 30 September Mengeluarkan Ijazah
untuk Prodi Ilmu Administrasi Negara dengan Nomor Akreditasi yang sudah
kadaluarsa.
Pada praktiknya akreditasi masih belum terlaksana dengan baik.
masih banyak jenjang pendidika baik formal maupun non formal yang belum
terakreditasi dan kadaluarsa akreditasinya. pada tahun 2011 setidaknya ada
sekitar 3000 perguruan tinggi yang belum terakreditasi. pada tahun 2012
dari situs http://ban-pt.kemdiknas.go.id/hasil-pencarian.php
tercatat sebanyak 2628 perguruan tinggi di semua wilayah kopertis
dan disemua jenjang dari D1 samapi dengan S3 telah Kadaluarsa Akreditasinya.
Seperti halnya yang terjadi di universitas nasional, Masa Berlaku
akreditasi Program studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu
politik universitas nasional berakhir pada tanggal 9 Juni 2012 (data BAN PT).
Kemudian baru mengantar berkas usulan akreditasi
ke BAN - PT dengan tanda terima pada tanggal 6 juni 2012 (data
BAN-PT). artinya Pihak Jurusan Baru Mengantar Berkas 3 hari Sebelum Tanggal
Kadaluarsa.
Menurut Data yang diperoleh dari BAN PT, Berkas
Akreditasi Harus diserahkan 6 bulan sebelum tanggal Kadaluarsa. Kinerja Kampus Dipertanyakan dalam hal
ini.
Pada tanggal 30 September 2012 diselenggarakannya
Wisuda Sarjana S1 di Jakarta Convention Center Dan mendapatkan Ijazah
Sertifikat kompetensi, gelar akademik. Di dalam Ijazah tersebut tertera No akreditasi 012/BAN-PT/AK-X/S1/VI/2007 dengan
peringkat A Yang Sudah KADALUARSA pada 9 Juni 2012.
melihat No Akreditasinya Terakhir akreditasi ini dikeluarkan oleh
BAN PT pada Bulan JUNI 2007 dan Peringkat A yang diberikan menandai bahwa
akreditasi ini akan berlaku selama 5 tahun kedepan yaitu sampai tanggal 9 Bulan
Juni 2012.
Dengan ini jangka waktunya kadaluarsa prodi Ilmu
Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional
sudah 9 bulan berlalu.
- apa yang menyebabkan banyak kampus belum
terakreditasi ? padahal syarat utama pendirian harus terakreditasi ?
- mengapa banyak yang engan melakukan
perpanjangan akreditasi ? apakah faktor teknis ataukah adapungutan liar
dari penyelenggaraan akreditasi ?
- masalah akreditasi cukup kompleks,mengingat
aturan hukum yang ada cukup tegas mengatur sanksi yang diberikan bagi PT
ataupun prodi yang tidak terakreditasi. dari mulai pidana sampai
pencabutan gelar dan penutupan PT dan prodi.bagaimana dengan mahasiswanya?
uang, waktu,serta pikiranyangtelah dikeluarkan akan sia-sisa?
- faktanya masi banyak PT yang masi terus AKTIF
padahal tidak terakreditasi atau kadaluarsanya. termasuk berani
mengeluarkan IJAZAH.
- pelaksanaan harus jelas, dalam hal ini
pengawasan dan penindakan.misal prodi yang tidak mengajukan perpanjangan
akreditasi tidak boleh menerima mahasiswa baru danharus ditutup.
fasilitasi bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk PT yang tidak
memperpanjang masa akreditasinya, bisa dengan menunda pengeluaran ijazah
hingga proses akreditasi selesai. bagaimana solusi dari pemerintah
- sosialisasi juga perlu diberikan kepada
masyarakat secar masif terkait dengan konsekuensi masuk perguruan tinggi
yang tidak terakreditasi.
Pasal 33 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi,
Program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan
minimum akreditasi.
PProgram dan Satuan pendidikan wajib mengajukan
Permohonan Untuk Akreditasi Kemabali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling
lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir.
Pasal 28 Ayat (4), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi : Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak
sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan
program studi TIDAK TERAKREDITASI.
Sampai hari ini tanggl 28 maret 2013 belum ada
akreditasi yang baru untuk prodi jurusan ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta.
Pasal 42 ayat (1) UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi :
Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaiaan suatu
program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pasal 61 ayat (2) UU sisdiknas : ijazah diberikan kepada peserta
didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi
Pasal 67 ayat (1) UU Sisdiknas :
Perseorangan ,Organisasi, atau penyelenggara
pendidkan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,
profesi dan /atau vokasi TANPA HAK dipidana dengan pidana penjara paling lam
sepuluh tahun dan denda pidana paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar
rupiah)
Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun
2012Tentang BAN :
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan
Permohonan Untuk Akreditasi Kemabali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling
lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir. (masa
kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi
pada tgl 6 - 06- 2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya )
Program dan Satuan pendidikan yang diusulkan
untuk diakreditasi kembali dan belum melakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT
dan BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status
akreditasi baru oleh BAN-PT dan BAN-PNF sesuai kewenangan.
Pasal 33 ayat (7) UU No.12 Tahun 2012tentang
Pendidikan Tinggi :
Program Studi yang tidak terakreditasi ulang
sebagaimana yang dimkasud pada ayat 6 ( Bunyi ayat 6 : program studi wajib
diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir)
Pasal 28 ayat (3), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012
tentang pendidikan Tinggi :
Gelar Akademik dan gelar vokasi dinyatakan TIDAK
SAH dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan Tinggi atau
program studi yang tidak terakreditasi.
pada tahun 2013 akhirnya keluarlah Akreditasi yang baru untuk Ilmu
Administrasi negara dengan no 169/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/VIII/2013 dengan peringkat
A berlaku sampai 15-08-2018. ( dari Bulan Juni 2012, kemudian keluar yag baru
pada Bulan Agustus 2015, sekitar 1 tahun lebih baru akreditasi ini keluar)
Sebenarnya Keinginan Para wisudawan
waktu itu hanya sederhana, yaitu Tunggu Akreditasi baru itu selesai di proses
dan di cantumkan pada ijazah yang akan dicetak. tetapi Kampus Masih Ngotot
Mencantumkan dan Mencetak Akreditasi yang lama pada Ijazah Wisudawan 30 September
2012 itu.
Ini adalah bentuk Ketidak Disiplinan
Kinerja Universitas yang selalu menganggap remeh dengan hal tersebut yang
Cenderung tidak memiliki Etika.Untuk Para Mahasiswa Sudah Saat nya Kalian
Memonitoring Kinerja Kampus yang selalu Menganggap Remeh hal hal tersebut.
karena kemungkinan kalian akan jadi korban berikutnya masih terbuka luas. Salam
Mahasiswa
Jakarta
Pondok Virgo