CAPOEIRA, TRAVELLING, STUDY AND LOVE

My LIfe My Adventure

Monday, April 8, 2013

IJAZAH dengan Akreditasi Kadaluarsa



Akreditasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidkan nasional (pasal 60 ayat (1) UU no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 2 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan)Wisuda Sarjana S1 Universitas nasional pada tanggal 30 September Mengeluarkan Ijazah untuk Prodi Ilmu Administrasi Negara dengan Nomor Akreditasi yang sudah kadaluarsa.

Pada praktiknya akreditasi masih belum terlaksana dengan baik. masih banyak jenjang pendidika baik formal maupun non formal yang belum terakreditasi dan kadaluarsa akreditasinya. pada tahun 2011 setidaknya ada sekitar 3000 perguruan tinggi yang belum terakreditasi. pada tahun 2012 dari situs http://ban-pt.kemdiknas.go.id/hasil-pencarian.php
tercatat sebanyak 2628 perguruan tinggi di semua wilayah kopertis dan disemua jenjang dari D1 samapi dengan S3 telah Kadaluarsa Akreditasinya.

Seperti halnya yang terjadi di universitas nasional, Masa Berlaku akreditasi Program studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu politik universitas nasional berakhir pada tanggal 9 Juni 2012 (data BAN PT).

Kemudian baru mengantar berkas usulan akreditasi ke BAN - PT dengan tanda terima pada tanggal 6  juni 2012 (data BAN-PT). artinya Pihak Jurusan Baru Mengantar Berkas 3 hari Sebelum Tanggal Kadaluarsa.
Menurut Data yang diperoleh dari BAN PT, Berkas Akreditasi Harus diserahkan 6 bulan sebelum tanggal Kadaluarsa. Kinerja Kampus Dipertanyakan dalam hal ini.

Pada tanggal 30 September 2012 diselenggarakannya Wisuda Sarjana S1 di Jakarta Convention Center Dan mendapatkan Ijazah Sertifikat kompetensi, gelar akademik. Di dalam Ijazah tersebut tertera No akreditasi 012/BAN-PT/AK-X/S1/VI/2007 dengan peringkat A Yang Sudah KADALUARSA pada 9 Juni 2012.

melihat No Akreditasinya Terakhir akreditasi ini dikeluarkan oleh BAN PT pada Bulan JUNI 2007 dan Peringkat A yang diberikan menandai bahwa akreditasi ini akan berlaku selama 5 tahun kedepan yaitu sampai tanggal 9 Bulan Juni 2012.

Dengan ini jangka waktunya kadaluarsa prodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional sudah 9 bulan berlalu.
  • apa yang menyebabkan banyak kampus belum terakreditasi ? padahal syarat utama pendirian harus terakreditasi ?
  • mengapa banyak yang engan melakukan perpanjangan akreditasi ? apakah faktor teknis ataukah adapungutan liar dari penyelenggaraan akreditasi ?
  • masalah akreditasi cukup kompleks,mengingat aturan hukum yang ada cukup tegas mengatur sanksi yang diberikan bagi PT ataupun prodi yang tidak terakreditasi. dari mulai pidana sampai pencabutan gelar dan penutupan PT dan prodi.bagaimana dengan mahasiswanya? uang, waktu,serta pikiranyangtelah dikeluarkan akan sia-sisa?
  • faktanya masi banyak PT yang masi terus AKTIF padahal tidak terakreditasi atau kadaluarsanya. termasuk berani mengeluarkan IJAZAH.
  • pelaksanaan harus jelas, dalam hal ini pengawasan dan penindakan.misal prodi yang tidak mengajukan perpanjangan akreditasi tidak boleh menerima mahasiswa baru danharus ditutup. fasilitasi bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk PT yang tidak memperpanjang masa akreditasinya, bisa dengan menunda pengeluaran ijazah hingga proses akreditasi selesai. bagaimana solusi dari pemerintah 
  • sosialisasi juga perlu diberikan kepada masyarakat secar masif terkait dengan konsekuensi masuk perguruan tinggi yang tidak terakreditasi.
Pasal 33 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, Program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
PProgram dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan Untuk Akreditasi Kemabali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir.

Pasal 28 Ayat (4), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi : Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan program studi TIDAK TERAKREDITASI.

Sampai hari ini tanggl 28 maret 2013 belum ada akreditasi yang baru untuk prodi jurusan ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta.
Pasal 42 ayat (1) UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi : Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaiaan suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Pasal 61 ayat (2) UU sisdiknas : ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi

Pasal 67 ayat (1) UU Sisdiknas :
Perseorangan ,Organisasi, atau penyelenggara pendidkan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan /atau vokasi TANPA HAK dipidana dengan pidana penjara paling lam sepuluh tahun dan denda pidana paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)

Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN :
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan Untuk Akreditasi Kemabali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir. (masa kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi pada tgl 6 - 06- 2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya )
Program dan Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum melakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT dan BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-PT dan BAN-PNF sesuai kewenangan.

Pasal 33 ayat (7) UU No.12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi :
Program Studi yang tidak terakreditasi ulang sebagaimana yang dimkasud pada ayat 6 ( Bunyi ayat 6 : program studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir)

Pasal 28 ayat (3), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi :
Gelar Akademik dan gelar vokasi dinyatakan TIDAK SAH dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan Tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi.

pada tahun 2013 akhirnya keluarlah Akreditasi yang baru untuk Ilmu Administrasi negara dengan no 169/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/VIII/2013 dengan peringkat A berlaku sampai 15-08-2018. ( dari Bulan Juni 2012, kemudian keluar yag baru pada Bulan Agustus 2015, sekitar 1 tahun lebih baru akreditasi ini keluar)

Sebenarnya Keinginan Para wisudawan waktu itu hanya sederhana, yaitu Tunggu Akreditasi baru itu selesai di proses dan di cantumkan pada ijazah yang akan dicetak. tetapi Kampus Masih Ngotot Mencantumkan dan Mencetak Akreditasi yang lama pada Ijazah Wisudawan 30 September 2012 itu.

Ini adalah bentuk Ketidak Disiplinan Kinerja Universitas yang selalu menganggap remeh dengan hal tersebut yang Cenderung tidak memiliki Etika.Untuk Para Mahasiswa Sudah Saat nya Kalian Memonitoring Kinerja Kampus yang selalu Menganggap Remeh hal hal tersebut. karena kemungkinan kalian akan jadi korban berikutnya masih terbuka luas. Salam Mahasiswa

Jakarta
Pondok Virgo



4 comments:

  1. trus,,, bgaimana dg ijazah yg sdh di keluarkn pd saat masa kadaluarsa??
    Apa tdk ada surat keterangan dr pihak kmpus stelah kluar akredtas yg baru..??

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada surat keterangan apa-apa dari kampus. akhirnya akreditasi baru sudah keluar, namun pihak kampus menolak mencetak kembali ijazah dengan mencantumkan no Akreditasi. bahkan ada ijazah yang masih menggunakan no akreditasi yang lama, karena kampus tidak mau menunggu sampai proses akreditasi yang baru selesai. akhirnya ijazah di cetak dengan akreditasi lama.

      seharusnya ijazah tidak boleh dicetak sampai proses akreditasi yang baru selesai atau sudah di keluarkan oleh BAN PT

      Delete
    2. Hal itu saya alami sekarang. Ternyata kampus mengeluarkan ijazah saat masa kampus proses akreditasi. Yang saya sayangkan,kenapa kampus tidak mau menunggu sampai hasil akreditasi selesai baru ijazah di keluarkan. Padahal ternyata akreditasi keluar 20 hari setelah kami lulus. Kecewa. Sangat2 kecewa dengan kampus.

      Delete
  2. Saya mau menanyakan kalau saat pendaftaran dan ternyata prodi di kampus tersebut sudah kadaluwarsa bbrpa bulan lalu itu akan ngaruh ke ijazah?

    ReplyDelete

Pantai Timur Pangandaran

Pantai Timur Pangandaran
Snorklling

Capoeira Brasil Indonesia

Capoeira Brasil Indonesia

Gabung Aja Di Kiri

Gabung Aja Di Kiri

Roda

Roda

Maculele Performance

Maculele Performance