TENGKU MAHESA KHALID
08-006
Administrasi Negara
Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan pemerintahan
seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan
Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara
Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu
oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam
pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian
kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
embagian kekuasaan
pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang
dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi
pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias
Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika
Serikat.
Ajaran Trias Politica
diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan
pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari
pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah
dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika
dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de
Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud
bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang
menurut ajaran tersebut adalah :
a. Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b. Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan
Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
Sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara
manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia,
namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias
Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang
pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing
badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling
meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias
politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang
Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan
negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut
pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi
negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan
organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan
itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga
Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara,
sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA
dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara. Sementara itu menurut hasil
perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional,
lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan
kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara
mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak
menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut
asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan
yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan
yang ada, yaitu;
A. Sebelum
Perubahan
1.
MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat,
mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil
Presiden serta mengubah UUD
2.
Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai
kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
a.
Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
b.
Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
c.
Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi,
amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
d.
Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan
konsul.
3.
DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang
(bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
4.
DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat
Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak
mengajukan usul kepada pemerintah
5.
BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR,
mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil
pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
6.
MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi
yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan
pemerintah.
B. Setelah
Perubahan
- MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui
pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui
pemilu.
- DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR
hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan
RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah,
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
- DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi
bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan
negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di
daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU
lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,
berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi,
mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen
yang bersangkutan ke dalam BPK.
- Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan
presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta
dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR,
memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil
presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga
mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
- Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan,
Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan
sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution),
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa
hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga
mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif,
legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945
meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan
(kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu
adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik
hanya sepihak atau searah saja. Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik
Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk
memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan
rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang
dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan
negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk
Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan
undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan
Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945
penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan
negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK)
Dengan praktek
ketatanegaraan di banyak negara melalui konstitusinya dapat diketahui pola
bahwa dari segi bentuknya pembagian kekuasaan dikenal adanya dua jenis
pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Menurut Pendapat Jimly
Asshiddiqiu “ Bahwa pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti
kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam tugas-tugas yang tercermin dalam
lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (Cheks and
balances), sedangkan pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal ke bawah kepada
lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat
Di Indonesia selama ini
Undang-Undang dasar 1945 menganut paham kekuasaan yang bersifat horizontal
bukan pemisahan kekuasaan yangvertikal , pendapat tersebut tampaknya
disandarkan pada pemikiran, bahwa tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi
yang berada dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan yang lainnya merupakan derivasi dari
kekuasaan Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai pemegang kedaulatan Rakyat.
Terhadap pendapat
tersebut di atas dapat diterima sepanjang kekuasaan yang dilaksanakan oleh MPR
tersebut asli dan langsung bersumber dari rakyat., namun dalam hal ini
debatebal (persoalan yang telah ditentukan), karena ada pula yang berpendapat lain
dimana kekuasaan yang dilaksanakan oleh lembaga tinggi negara menurut UUD 1945
bukanlah derivasi dari MPR, tetapi bersumber langsung dari UUD 1945 senriri
sebagai contoh adanya kekuasaan-kekuasaan umum dan eksekutif adalah berasal
dari Undang-undang dasar dan Undang-Undang7, artinya kekuasaan atau kewenangan
yang melekat pada lembaga tinggi negara bukan semata-mata derivasi dari
kekuasaan yang berasal dari MPR sebagai lembaga tinggi negara, tetapi diberikan
langsung oleh konstitusi. Dalam kaitan ini tetap diilustrasikan bahwa
kewenangan antara MPR dan DPR yaitu kewenangan utama kedua lembaga perwakilan
rakyat itu diatur dalam UUD 1945 sebagai original power. (kekuatan Asli) yaitu
kekuasaan yang tidak bersumber dari lembaga lain. Akan tetapi bersumber dari
Undang-undang Dasar 1945 sebagai rumusan kehendak rakyat berdaulat
Lembaga-lembaga negara
merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan
bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau
wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan
lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin
pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian
kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur
didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sebagai mahasiswa
jurusan administrasi negara, Menurut saya Sistem pembagian kekuasan yang di
anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945
tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara,
namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya. Di Indonesia
juga kita harus menyadari betapa beragamnya potensi dan kemampuan daerah. Dan
yang lebih penting, masyarakat daerahlah yang merupakan obyek sekaligus subyek
otonomi dan pembangunan daerah.
No comments:
Post a Comment