CAPOEIRA, TRAVELLING, STUDY AND LOVE

My LIfe My Adventure

Tuesday, May 3, 2011

KAPASITAS ORGANISASI DALAM IMPLEMENTASI


PENDAHULUAN

kapasitas organisasi Organisasi dalam implementasi tidak terlepas dari manajemen organisasi tersebut untuk mengimplementasikan suatu kebijakan. menurut Dr.S.P Siagian M.P.A adalah setiap persekutuan formal antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama-sama serta secara formil terikat dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan mana terdapat seseorang/beberapa orang yang disebut atasan dan seseorang/sekelompok  orang yang disebut bawahan.

Karakteristik organisasi, menurut Stephen P.Robbins dan Marry Coulter yaitu :

  1. Tujuan yang khas, tujuan tersebut biasanya ditunjukan dalam sasaran atau sekelompok sasaran yang diharapkan oleh organisasi untuk tercapai
  2. Orang, setiap organisasi terdiri atas orang-orang dan orang tersebut mau bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan organisasi
  3. Struktur yang cermat, struktur diperlukan agar setiap orang dalam organisasi mengetahui beban tugasnya masing-masing dan mengetahui siapa melapor kepada siapa.

Secara sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada.Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Menurut para ahli tentang organisasi :
James D. Mooney
Organisasi adalah sebagai bentuk setiap perserikatan orang-orang untuk mencapai suatu tujuan bersama  (Organization is the form of every human association for the attainment of common purpose).
John D. Millet
Organisasi adalah sebagai kerangka struktur dimana pekerjaan dari beberapa orang diselenggarakan untuk mewujudkan suatu tujuan bersama (Organization is the structural framework within which the work of many individuals is carried on for the realization of common purpose).
            Dalam suatu organisasi terdapat Fungsi manajemen yaitu elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan. Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi empat, yaitu:
  1. Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan.
  2. Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
  3. Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha-usaha organisasi. Jadi actuating artinya adalah menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya atau penuh kesadaran secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki secara efektif. Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah kepemimpinan (leadership).
  4. Pengevaluasian (evaluating) adalah proses pengawasan dan pengendalian performa perusahaan untuk memastikan bahwa jalannya perusahaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Seorang manajer dituntut untuk menemukan masalah yang ada dalam operasional perusahaan, kemudian memecahkannya sebelum masalah itu menjadi semakin besar.
Perkembangan tindak pidana korupsi atau TPK di indonesia sangat memprihatinkan dan terjadi secara luas dalam hampir semua lini kehidupan masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang semakin sistematis serta lingkupnya yang memassuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya TPK yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja bagi kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. TPK yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, karena itulah maka semua TPK tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Begitupun dalam upaya pemberantasan tidak lagi dapat dilakukan secara biasa ( LaporanTahunan KPK 2006, Laporan Tahunan KPK 2007, Putusan mahkamah konsitusi republik indonesia, No 012-016-019/PUU-4/2006).
Akhirnya disadari bahwa untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dicapai jika negeri ini bebas dari jeratan korupsi. Penegakan hukum untuk memberantas TPK yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakkan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan TPK, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efekif, profesional, serta berkesinambungan. Harapan rakyat yang ingin hidup dalam negara yang terbebas dari penyakit korupsi ini sebagian digantungkan pada suatu lembaga yang diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Undang- undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi menjadi dasar pembentukan KPK. Melalui Undang-undang ini, KPK yang lahir pada 29 Desember 2003 semakin menjawab antusiasme masyarakat dalam pemberantasan TPK, mengingat eksistensi lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada pemberantasan korupsi KPK belum menunjukan kerja yang maksimal.  KPK dianggap sebagai angin segar bagi pencari keadilan dan sistem hukum yang tidak pandang bulu, sehingga perhatian dan harapan masyarakat yang ditunjukan kepada KPK semakin tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



PEMBAHASAN
Adapun beberapa contoh kasus Implementasi kebijakan KPK yaitu Kasus Muhammad Nazaruddin telah memberi pengaruh negatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepercayaan publik merosot tajam. "Hanya 41,6 persen masyarakat percaya KPK mampu menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu," kata peneliti Lingkaran Survei Indonesia, Adjie Alfaraby, ketika memaparkan hasil survei tentang KPK di Jakarta. Angka ini, menurut Adjie, turun drastis dibanding pada 2005. "Pada 2005, kepercayaan publik kepada KPK di angka 58,3 persen," ujarnya. Tudingan-tudingan Nazaruddin kepada KPK, Adjie mengatakan, cukup mempengaruhi persepsi publik terhadap lembaga itu.
Dari tempat persembunyiannya, Nazaruddin pada Juli lalu menuding ada permainan antara unsur pemimpin KPK dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar kasus wisma atlet SEA Games di Palembang diusut hanya sampai Nazaruddin. Tudingan ini telah dibantah oleh pihak-pihak yang dituding itu. Adjie mengatakan Lingkaran Survei Indonesia menemukan empat alasan turunnya kepercayaan terhadap KPK.Masyarakat menilai KPK masih tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan masalah pembangunan wisma atlet."Masyarakat percaya ada tokoh yang lebih besar belum tersentuh KPK dalam kasus ini," ujarnya. Menurut Adjie, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penanganan kasus wisma atlet sangat rendah: hanya 29,7 persen.
Sebagian responden menilai KPK tak lagi seberani dulu."Masyarakat menilai pimpinan KPK 'jera' setelah kasus kriminalisasi kepada sejumlah pimpinannya," ujarnya. Direktur Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai penurunan kepercayaan publik tidak mempengaruhi harapan publik atas keberadaan KPK."Karena faktanya masih banyak yang percaya dengan KPK," ujarnya.
            Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia pada Desember 2010 sama dengan pendapat Zainal. KPK masih lebih dipercaya mengusut kasus korupsi (61 persen) ketimbang kepolisian (56 persen) dan kejaksaan (48 persen).
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bisa memahami kekecewaan publik terhadap KPK.Namun dia yakin KPK sangat diperlukan saat kondisi aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, masih karut-marut."Jika dibanding tingkat kepercayaan publik, KPK masih berada di atas polisi dan kejaksaan," ujarnya.Karena itu, Eva menilai KPK harus mendapat dukungan penuh untuk melakukan pembenahan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui indeks persepsi kepercayaan publik pada komisi ini menurun. Namun, menurut dia, dari indeks persepsi survei lain terhadap KPK masih di atas 50 persen. Johan mengklaim, tidak sejak 2004 sampai sekarang, KPK telah meyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,1 triliun. "KPK akan menggunakan survei itu sebagai cambuk,".
Koalisi Anti Mafia Anggaran menilai pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawasi rapat-rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tidak sebatas di tingkat permukaan saja. Lebih dari itu, pengawasan harus sampai pada tingkat implementasi di lapangan yang lebih mendalam. Oleh sebab itu, Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), dan PSHK, merekomendasikan kepada KPK dan BPK untuk berinisiatif melakukan pengawasan lebih mendalam. Apalagi dalam setiap rapat Banggar juga dipengaruhi oleh politik anggaran.Rapat anggaran dipolitisasi, disesuaikan dengan kepentingan politik partai.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah sepakat untuk melibatkan KPK dan BPK dalam setiap rapat di Badan Anggaran.Hal ini dilakukan setelah DPR menghadapi kritik yang bertubi-tubi terkait dengan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota Banggar.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk mencegah terjadinya mafia anggaran. Sikap ini pun seakan menunjukkan kekhawatiran DPR akan kredibilitasnya di mata publik. Di dalam Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan dilakukan dalam kerangka representasi rakyat. ”Dalam artian, akuntabilitas DPR tidak semata terpenuhi dengan melibatkan KPK dan BPK.Namun, tetap harus tertuju langsung kepada konstituen dan masyarakat lebih luas,”


PENUTUP
 KPK atau penegak hukum lainnya cukup bekerja menyelidiki setiap dugaan calo anggaran tanpa perlu mempermasalahkan kebijakan yang diambil Banggar DPR dan Kementerian Keuangan saat menetapkan APBN. Keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk menghentikan sementara proses pembahasan anggaran di DPR hanya bertujuan agar penegak hukum dan publik berhenti mengkambinghitamkan lembaga itu sebagai faktor utama maraknya korupsi dalam proses penetapan anggaran. "Sepanjang kebijakan itu tak merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta merugikan keuangan negara, saya pikir tidak ada masalah dengan kerja KPK,". Disadari bahwa upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi memiliki dampak jangka panjang dan belum akan terlihat dalam satu-dua tahun ke depan. Namun, upaya pencegahan korupsi menjadi penting untuk melahirkan generasi antikorupsi di masa mendatang.Program Anak Cerdas Aset Bangsa pun dikembangkan KPK.
  
KESIMPULAN
Akhirnya disadari bahwa untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dicapai jika negeri ini bebas dari jeratan korupsi. Penegakan hukum untuk memberantas TPK yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakkan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan TPK, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efekif, profesional, serta berkesinambungan. Harapan rakyat yang ingin hidup dalam negara yang terbebas dari penyakit korupsi ini sebagian digantungkan pada suatu lembaga yang diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).








1 comment:

Pantai Timur Pangandaran

Pantai Timur Pangandaran
Snorklling

Capoeira Brasil Indonesia

Capoeira Brasil Indonesia

Gabung Aja Di Kiri

Gabung Aja Di Kiri

Roda

Roda

Maculele Performance

Maculele Performance