CAPOEIRA, TRAVELLING, STUDY AND LOVE

My LIfe My Adventure

Wednesday, May 4, 2011

PENYELENGGARAAN KEWENANGGAN DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH


A. Pendahuluan
Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara telah dan sedang melakukan desentralisasi, motivasi fenomena ini terutama disebabkan oleh alasan politik. Desentralisasi merupakan bagian yang teramat penting didalam proses demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan pusat atau terpusat yang cenderung otokratis berubah menjadi pemerintahan lokal yang dipilih langsung oleh masyarakat. Alasan lainnya atas maraknya proses desentralisasi adalah untuk memperbaiki mutu pelayanan kepada masyarakat oleh penyelenggara pemerintahan. Di dalam konteks ini titik berat desentralisasi adalah pelayanan bukan kekuasaan. Dengan kata lain desentralisasi adalah suatu upaya mendekatkan pemerintahan kepada rakyatnya (bringing the State closer to the people).

Seiring dengan telah terselesaikannya kendala kehidupan politik di Indonesia yang ditandai dengan telah terbentuknya penyelenggara pemerintahan yang baru hasil suatu proses yang cukup demokratis, maka harapan akan membaiknya perekonomian dan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya di Indonesia menjadi terbuka, dan semoga dalam tempo yang tidak terlalu lama harapan tersebut akan menjadi kenyataan. Selain itu juga semangat reformasi dan perubahan diberbagai bidang serta dorongan dan dampak dari proses demokratisasi telah menggugah pemerintah bersama dengan parlemen untuk melahirkan dua undang-undang yaitu UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU tersebut merupakan dasar bagi proses desentralisasi dan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.

Tujuan utama dari desentralisasi dan otonomi daerah ini adalah mendekatkan pemerintah kepada masyarakat yang dilayaninya sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata. Desentralisasi dan otonomi daerah dapat dikatakan berhasil apabila pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik dan masyarakat menjadi lebih berperan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Desentralisasi kewenangan tersebut akan berakhir dengan semakin meningkatnya peranserta masyarakat dan berubahnya peran pemerintah dari provider menjadi fasilitator.

Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, mungkin merupakan satu-satunya kebijakan yang paling besar peluangnya untuk sukses. Ini didasarkan pada adanya suatu komitmen reformasi yang diterima secara nasional didukung perangkat hukum yang jelas dan komitmen awal yang sangat kuat, serta diterima secara luas oleh pemerintah daerah, partai politik, organisasi masyarakat dan kaum intelektual, bahkan pemuka agama.

Oleh karena itu, otonomi lebih menitik beratkan pada aspirasi daripada kondisi (Sarundajang:2002). Dari berbagai pemahaman tentang otonomi daerah tersebut, maka otonomi daerah menurut Sarundajang (2002) dapat disimpulkan sebagai :
1. Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom;
2. Daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya di luar batas wilayahnya;
3. Daerah tidak boleh mencampuri urusan rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya;
4. Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain.

Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan, pada hakekatnya bertujuan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Berdasarkan ide hakiki yang terkandung dalam konsep otonomi, maka Sarundajang (2002) juga menegaskan tujuan pemberian otonomi kepada daerah meliputi 4 aspek sebagai berikut :
1. Dari segi politik adalah mengikutsertakan, menyalurkan aspirasi dan inspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional;
2. Dari segi manajemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan;
3. Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat untuk mandiri;
4. Dari segi ekonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat.

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak terlepas dari berbagai faktor yang mempengaruhinya. Hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah, antara lain menurut Kaho (2002), yaitu :
1. Manusia pelaksananya harus baik;
2. Keuangan harus cukup dan baik;
3. Peralatannya harus cukup dan baik;
4. Organisasi dan manajemennya harus baik.

Menurut Utomo (2005), untuk kesuksesan implementasi otonomi daerah maka perlu disusun strategi yang tepat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Plan for planning untuk memperoleh negotiate agreement dari berbagai pihak atau komponen mulai Pusat sampai Daerah dalam rangka menyamakan persepsi tentang visi dan wujud otonomi atau desentralisasi;
2. Penekanan kesepahaman mengenai peran, fungsi masing-masing komponen (clarity of rule, purpose and direction) agar tidak terjadi saling intervensi;
3. Melengkapi infrastruktur yang berupa peraturan-peraturan ataupun ketentuan-ketentuan yang lebih teknis dan operasional untuk kelancaran jalannya penyelenggaraan otonomi

B. Pembagian Kewenangan Menurut UU No. 22 Tahun 1999
Agar desentralisasi dapat berjalan dengan baik maka sebagai langkah awal adalah pembagian kewenangan. Dengan pembagian ini akan jelas siapa melakukan apa, dan siapa membiayai apa. Pemisahan dan pemilahan ini akan berdampak pada tatanan kelembagaan dan akhirnya pada penyediaan dan penempatan pegawai. Pembagian kewenangan dari sudut pandang masyarakat dapat ditentukan dengan siapa yang akan menerima manfaat dan siapa yang akan menanggung beban atau resiko atau dampak. Sebagai contoh penyelenggaraan upaya pertahanan negara akan bermanfaat bagi seluruh bangsa dan harus didanai oleh seluruh bangsa secara nasional, oleh karenanya bidang pertahanan merupakan kewenangan pemerintahan nasional (pusat). Namun "lampu penerangan jalan" misalnya, hanya bermanfaat bagi penghuni kota atau permukiman tertentu dan dapat didanai oleh masyarakat setempat, karenanya hal ini mutlak kewenangan pemerintahan kota.

Secara garis besar UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas telah mengatur masalah pembagian kewenangan ini. Undang-undang menyuratkan bahwa kewenangan pemerintah di tingkat lokal akan bertambah dan mencakup kewenangan pada hampir seluruh bidang pemerintahan. Sementara itu kewenangan yang terdapat pada pemerintah pusat terbatas hanya pada kewenangan di bidang: (a) politik luar negeri; (b) pertahanan keamanan; (c) peradilan; (d) moneter dan fiskal; (e) agama; dan (f) kewenangan di bidang lain. Khusus mengenai kewenangan dan tanggung jawab di bidang lain yang masih dimiliki oleh pusat sebagaimana dijelaskan didalam pasal 7, UU No. 22 Tahun 1999 meliputi kewenangan: (a) perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro; (b) dana perimbangan keuangan; (c) sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara; (d) pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia; (e) pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis; (f) konservasi; dan (g) standarisasi nasional.

Di dalam UU No.22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa kewenangan daerah adalah: "Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan pusat. Lebih rinci lagi kewenangan daerah yang terdapat di dalam undang-undang adalah:
1. Mengelola  sumber  daya  nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab   
    memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan,[2]
2. Mengelola   wilayah   laut   sejauh   12 mil   dari  garis   pantai   kearah   laut  lepas dan     
    berwenang melakukan:
- Ekplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah
   laut tersebut;
- Pengaturan kepentingan administratif;
- Pengaturan tata ruang;
- Penegakan hukum; dan
- Perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

3. Melakukan  pengangkatan,  pemindahan,   pemberhentian,   penetapan   pensiun,   gaji,
    tunjangan,  dan kesejahteraan pegawai,  serta pendididkan  dan pelatihan sesuai dengan
    kebutuhan   dan   kemampuan   daerah   yang ditetapkan   dengan peraturan perundang-
    undangan.[3]
4. Membiayai pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan DPRD.[4]
5. Melakukan   peminjaman   dari   sumber   dalam   negeri   dan  atau luar negeri  dengan
    persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman luar negeri.[5]
6. Menentukan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak daerah.[6]
7. Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah.[7]
8. Menetapkan APBD.[8]
9. Melakukan   kerjasama  antar  daerah  atau  badan lain,  dan  dapat  membentuk  badan
    kerjasama baik dengan mitra di dalam maupun di luar negeri.[9]
10. Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan.[10]
11. Pemerintahan    kota/kabupaten    yang    wilayahnya    berbatasan    langsung     dapat
      membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan perkotaan.[11]
12. Membentuk,   menghapus,   dan menggabungkan   desa   yang ada  di wilayahnya atas
      usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD.[12]
13. Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.[13]
14. Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.[14]

Lebih jauh lagi Pasal 9 UU No. 22 Tahun 1999 mengatur kewenangan propinsi sebagai daerah otonom dan sebagai wilayah administrasi. Kewenangan tersebut meliputi:
1. Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta
    kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya,
2. Kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota.
3. Sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang
    dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Selain kewenangan-kewenangan umum yang telah disebutkan di atas, bagi daerah kabupaten dan daerah kota diwajibkan menyelenggarakan kewenangan wajib sebagai berikut: (1) pekerjaan umum; (2) kesehatan; (3) pendidikan dan kebudayaan; (4) pertanian; (5) perhubungan; (6) industri dan perdagangan; (7) penanaman modal; (8) lingkungan hidup; (9) pertanahan; (10) koperasi; dan (11) tenaga kerja.
Untuk daerah kota di samping kewajiban di atas juga diwajibkan untuk menyediakan kebutuhan utilitas kota sesuai kondisi dan kebutuhan kota yang bersangkutan, utilitas kota ini antara lain: (1) pemadam kebakaran; (2) kebersihan; (3) pertamanan; dan (4) tata kota.[15]
Kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota di atas berlaku juga di kawasan otorita yang terletak di daerahnya. Kawasan otorita yang dimaksud meliputi:[16] (1) badan
otorita; (2) kawasan pelabuhan; (3) kawasan bandar udara; (4) kawasan perumahan; (5) kawasan industri; (6) kawasan perkebunan; (7) kawasan pertambangan; (8) kawasan kehutanan; (9) kawasan pariwisata; (10) kawasan jalan bebas hambatan; (11) kawasan lain yang sejenis.

Selain itu, berbagai kewenangan yang dipunyainya daerah juga dapat ditugasi oleh pusat untuk membantu melaksanakan kewenangan yang seharusnya dilaksanakan oleh pusat (Tugas Pembantuan). Untuk penugasan ini undang-undang mensyaratkan harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Dalam pelaksanaannya daerah wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah pusat.

Oleh karena itu, desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 22 Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Karenanya pemerintah daerah harus menjadikan otonomi daerah dan desentralisasi sebagai modal awal bagi upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah yang berorientasi untuk kepentingan daerah. Sehingga paradigma "pembangunan di daerah" akan berubah menjadi "pembangunan daerah", di daerah, oleh daerah, untuk kepentingan daerah.

Di masa depan hanya program pembangunan yang memiliki karakter kepentingan nasional (national interest) atau bersifat strategis nasional (national strategic) yang masih tetap akan dilakukan oleh pemerintah pusat guna memelihara kepentingan nasional dalam rangka negara kesatuan. Salah satu contoh dari upaya pusat di dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan program pembangunan infrastruktur lintas wilayah dalam rangka meningkatkan arus sumber daya lintas wilayah, dan program-program di berbagai bidang dalam rangka pemerataan pembangunan antar wilayah, antar daerah, dan antar kelompok.

C. Hubungan Antara Pusat dengan Daerah dan Hubungan Antar Daerah
Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki. Karenanya masing-masing daerah secara otonom mempunyai wewenang untuk: (1) merencanakan; (2) melaksanakan; dan (3) mengawasi pembangunan di daerahnya. Dengan demikian pemerintah daerah kabupaten/kota tidak lagi diatur dan tergantung kepada pemerintah daerah propinsi. Demikian pula halnya dengan pemerintah propinsi tidak diatur dan tergantung pada pemerintah pusat, kecuali untuk tugas-tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan pembantuan.
Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hubungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang demokratis yang diwujudkan dengan otonomi yang luas tersebut, "pengarahan" akan diganti oleh "konsultasi dan koordinasi yang mendalam dan meluas", sehingga menghasilkan konsensus yang positif dan produktif. Yang perlu dihindari adalah bahwa otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya, pengarahan dan konsultasi sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan otonomi dalam kerangka negara kesatuan yang kita cita-citakan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk mengembangkannya.

Urusan-urusan dan wewenang yang sudah diserahkan kepada daerah kabupaten/kota kegiatannya tidak akan diusulkan ke pusat melalui propinsi. Kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota cukup dikoordinasikan di tingkat kabupaten/kota bagi kelurahan/desa dan kecamatan yang ada di wilayahnya. Sedangkan usulan kegiatan yang mencakup lintas kabupaten atau kota dan atau bersifat strategis propinsi cukup dibahas ditingkat propinsi. Usulan kegiatan yang mencakup lintas propinsi dan atau bersifat kepentingan nasional dapat diusulkan dan dibahas ditingkat nasional. Forum "Konasbang" di dalam masa transisi dan di masa depan diharapkan akan lebih sederhana, bersifat konsultasi dan koordinasi sebagai upaya pemadu serasian antara perencanaan makro dan perencanaan regional serta daerah.

 Usulan yang dibahaspun akan semakin sedikit jumlahnya. Pendanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mekanisme dan dasar pengalokasiannyapun akan berubah sesuai dengan jiwa UU No. 25/1999. Dana transfer dari pusat yang berupa alokasi umum akan bersifat "block grant", yang besarannya untuk setiap daerah sudah tetap dan baku sesuai dengan formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan demikian pada setiap akhir tahun anggaran yang berjalan daerah dapat memperkirakan berapa dana yang akan diterimanya dari pusat sebagai dana alokasi umum.

D. Kesimpulan
Berbicara masalah otonomi tidak lepas dari konsep desentralisasi, karena otonomi merupakan salah satu perwujudan dari desentralisasi. Antara desentralisasi dan otonomi daerah memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan keduanya dikemukakan oleh Ryaas Rasyid (1997), yaitu :

Dalam tataran konsep desentralisasi dan otonomi daerah sebenarnya memiliki tempatnya masing-masing. Istilah otonomi daerah lebih cenderung pada political aspect (aspek politik kekuasaan negara), sedangkan desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect (aspek administrasi negara). Namun demikian dilihat dari konteks sharing of power (berbagi kekuasaan), dalam prakteknya dilapangan; kedua istilah tersebut mempunyai karakteristik yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Artinya jika berbicara mengenai otonomi daerah, tentu akan menyangkut pernyataan seberapa besar wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang telah diberikan sebagai wewenang rumah tangga daerah.

Dengan akan segera diterbitkannya berbagai peraturan pelaksanaan atas UU No.22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, maka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dapat segera dilakukan. Namun demikian persiapan untuk pelaksanaan di daerah seyogyanya segera dimulai tanpa menunggu terbitnya peraturan tersebut. 
Desentralisasi dan perluasan otonomi daerah adalah suatu kesempatan yang baik bagi penyelenggara pemerintahan di daerah dalam menunjukan kinerjanya melayani masyarakat dan sekaligus juga merupakan tantangan bagi daerah untuk meningkatkan diri di dalam menghadapi pelaksanaannya. Sehingga melalui desentralisasi dan perluasan otonomi daerah akan dihasilkan suatu penyelenggraan pemerintahan di daerah yang bersifat melayani masyarakat, efisien, demokratis, aspiratif, responsif, terbuka dan bertanggung jawab.

Banyaknya kalangan menilai bahwa kebijakan otonomi daerah adalah merupakan peluang sekaligus tantangan bagi daerah untuk melaksanakan kewenangan atau urusan yang dilimpahkan pusat dengan dilandasi prinsip-prinsip good governance. Jadi ketika daerah mampu menangkap peluang tersebut, maka daerah tersebut akan lebih maju dan mandiri; sebaliknya daerah yang tidak mampu menangkap peluang, maka kebijakan otonomi daerah tidak akan memberikan perubahan yang berarti kepada daerah tersebut.


Referensi
Republik Indonesia,
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta 1999.
Republik Indonesia,
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Jakarta 1999.



[1] Pasal 1 huruf I, UU No 22/1999
[2] Pasal 10 ayat 1, UU No 22/1999
[3] Pasal 76, UU No. 22/1999
[4] Pasal 78, UU No. 22/1999
[5] Pasal 81, UU No. 22/1999
[6] Pasal 82, UU No. 22/1999
[7] Pasal 84, UU No. 22/1999
[8] Pasal 86, UU No. 22/1999
[9] Pasal 87 dan 88, UU No. 22/1999
[10] Pasal 91 UU No. 22/1999
[11] Pasal 91, UU No. 22/1999
[12] Pasal 93, UU No. 22/1999
[13] Pasal 111, UU No. 22/1999
[14] Pasal 120, UU No. 22/1999
[15] Penjelasan Pasal 11 ayat 2, UU No. 22/1999
[16] Pasal 119, UU No. 22/1999

Etika Administrasi: Aspek Sosiologis


Subjek dari makalah ini adalah moralitas dalam bidang administrasi publik dan masalah etika administrasi. Makalah ini berisi analisis dari berbagai profesional berbasis etika moral masalah, moral sipil hamba budaya, serta aspek etika korupsi dan konflik, berdasarkan Hasil survei yang dilakukan oleh penulis dari 1997-1999.
       
      Moral atribut seperti kejujuran, yang dikhususkan untuk satu tugas sosial dan prinsip-prinsip, tanggung jawab untuk seseorang. Kata-kata dan tindakan yang sangat penting bagi pegawai negeri sipil. Moralitas sebagai dasar pengelolaan personil dan fitur moral PNS nilai khusus, terutama selama dalam politik, sosial dan reformasi ekonomi yang terjadi di Rusia. perubahan sosial global sangat cepat dalam semua bidang masyarakat. Ini berarti transisi dari totalitarianisme menuju demokrasi dalam kehidupan politik, sebuah transisi dari komando ke ekonomi pasar, dan masing-masing individu menjadi aktif turut terlibat dalam politik dan sosial proses. Perubahan dalam, ekonomi gaya hidup, masyarakat, yang disertai dengan ketegangan sosial dan konflik. Peran faktor moral dalam regulasi humas menjadi lebih dan lebih penting bagi masyarakat modern, seperti halnya peran politik dan lainnya instrumen peraturan, hukum menjadi lebih penting. Hal ini penting khusus untuk pegawai negeri sipil. Opini publik adil link prestise seorang pegawai negeri, pertama-tama, dengan kesopanan, kejujuran dan tanggung jawab.
Yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk mengambil faktor-faktor moral serius ke rekening dalam mengembangkan pemerintah personil manajemen kebijakan dan dalam pekerjaan sehari-hari dengan PNS. Pada saat yang sama, kesulitan yang serius muncul jika analisis masalah moralitas diterapkan kepada personil pemerintah manajemen dan manajer senior pemerintah. Di satu sisi, pada tingkat biasa itu dapat direduksi menjadi pertimbangan umum tentang rasa yang kuat dari tugas dan melayani masyarakat, demokrasi, mempromosikan publik kekhawatiran, prinsip tidak korupsi dan tidak menggunakan posisi satu untuk keperluan tentara bayaran. Di sisi lain, spiritual dan moral masalah yang rumit, disunified, dan sangat tidak formal bahwa hampir mustahil untuk concretise rekomendasi atau bekerja di luar aturan terpadu.

    Publik administrasi pembangunan di Federasi Rusia bergantung besar pada staf lembaga pemerintah, pada fitur pribadi dan profesional pegawai negeri sipil. Saat ini moral faktor memiliki kepentingan yang lebih tinggi, karena peran profesionalisme, kompetensi, dan budaya manajemen tumbuh. Tingkat tanggung jawab dan kemandirian dalam pengambilan keputusan meningkat.

     Dalam keadaan, persyaratan sosial dan moral khusus dikenakan pada pegawai negeri sipil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan moral perilaku moralitas sipil hamba Rusia modern dan peran faktor moral dalam bidang administrasi publik. Analisis didasarkan pada hasil perwakilan daerah survei yang dilakukan di Sverdlovskaja Oblast ', salah satu unit dari Rusia Federasi, mengandung 73 kota dan 44 kota. Selain analisis statistik staf pemerintah, survei meliputi:

• tahap kutipan perwakilan-dua sampel wawancara dengan 450 pegawai negeri sipil;
•survei sampel dari 710 individu yang terlibat dengan aspek yang berbeda dari kegiatan pofesional pegawai negeri, bertujuan untuk menangkap citra PNS dimiliki oleh publik.
Tujuan dari survei ini untuk mengetahui budaya moral dalam bidang administrasi publik, efisiensi peraturan moral perilaku karyawan dan peran faktor moral dalam pelaksanaan tugas tersebut dipekerjakan di bidang administrasi publik.

1. Etika profesional dan fitur dari etika administrasi
Kebanyakan kegiatan melibatkan PNS berkomunikasi dengan publik dan memiliki konstanta\ harian pribadi kontak dengan banyak orang. Selain lainnya peraturan sistem dan hukum, moralitas penting lainnya adalah instrumen kegiatan individu normatif dan peraturan perilaku dalam setiap bidang kehidupan. Perburuhan moralitas biasanya mencakup etika profesional yang menentukan prinsip-prinsip moral dan standar perilaku individu untuk
setiap lingkup kegiatan tenaga kerja. etika profesional adalah seperangkat norma-norma yang menentukan posisi individu terhadap tugas profesional, profesional hubungan dengan karyawan lain dan, akhirnya, terhadap masyarakat secara keseluruhan. Etika profesional mencerminkan spesifik moralitas, keterkaitan pribadi dan perilaku yang berasal dari profesional kegiatan. Ini adalah praktek umum untuk membedakan etika profesional untuk kegiatan yang terkait dengan langsung komunikasi dengan orang-orang, seperti kedokteran, jurnalistik, ilmu hukum, ilmu umum, dll Kegiatan berurusan dengan tugas publik khusus seperti dinas militer, layanan polisi, olahraga atau publik dan politik kegiatan dan lain-lain juga ditandai dengan kode moral khusus.

Profesional etika dapat dianggap sebagai ekspresi konkret dari norma-norma etis umum tidak hanya disebabkan oleh spesifik dari hubungan antara kelompok-kelompok profesional dan masyarakat, tetapi secara spesifik hubungan pribadi dalam kelompok profesional. Ini adalah adanya hubungan pribadi khusus dalam kelompok-kelompok profesional yang hasil dalam norma-norma moral khusus yang mengatur hubungan ini. etika Profesional meliputi: pertama, kode perilaku mendefinisikan beberapa jenis hubungan moral antara individu yang menganggap kode ini optimal untuk kinerja tugas profesional; kedua, tanah untuk kode ini, dan psikologis interpretasi sosial dan humanistik tujuan budaya profesi, epos nya. Profesional etika studi:

• posisi kelompok profesional dan anggotanya terhadap dan kelompok-kelompok masyarakat, dan mereka kekhawatiran;
• fitur pribadi moral spesialis yang menyediakan tingkat tertinggi / nya tugas profesionalnya
kinerja;
• spesifik hubungan moral antara spesialis dan individu kepada siapa pakar suatu kegiatan yang diarahkan;
• hubungan dalam kelompok profesional dan khusus standar moral profesional yang mengungkapkan ini hubungan;
• profesional kegiatan sebagai fitur moral pribadi dan nilai-nilai kegiatan profesional;
• spesifik, tujuan dan teknik pendidikan profesional.
aspek-aspek moral dari hubungan kerja pribadi menunjukkan bahwa tujuan dari kegiatan profesional, motivasi nya, Laporan moral, cara untuk mencapai tujuan, sistem evaluasi hasil kerja dan nilai sosial mereka jelas diidentifikasi. Profesional moralitas ada tidak hanya dalam bidang prinsip-prinsip teoritis dan pernyataan tetapi dalam pengertian sehari-hari dan pola perilaku individu profesional untuk kegiatan profesional yang berbeda.

Sejak tugas profesional khusus dan tugas, serta kondisi kinerja mereka, membentuk dasar etika profesional, mereka sangat bisa mempengaruhi isinya. Hubungan moral khusus timbul antara orang selama proses persalinan. Pertama-tama, termasuk sikap pribadi terhadap tenaga kerja dan peserta proses kerja, serta hubungan moral yang hasil dari intersepsi kepentingan dari kelompok profesional dan masyarakat, belum lagi kepentingan kelompok-kelompok profesional yang berbeda. Profesional etika baik mencerminkan pengembangan komponen hubungan moral tersebut di atas dan mengandaikan bahwa komponen unik baru mengungkapkan atribut kualitatif dari suatu profesi tertentu bisa muncul.


etika Profesional tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi ketimpangan antara kelompok-kelompok profesional. Namun, masyarakat membutuhkan moralitas tingkat tinggi yang sangat dari profesi tertentu. Buruh kegiatan tertentu daerah profesional didasarkan pada tingkat tinggi koordinasi antar peserta, yang menyebabkan peningkatan kebutuhan untuk perilaku kooperatif. Perhatian khusus diberikan untuk fitur moral individu, seperti mempunyai hak untuk membuat keputusan di bidang kehidupan manusia, aset bernilai tinggi, layanan kesehatan, pendidikan dan manajemen, dengan administrasi publik sebagai bagian. Hal ini sangat sulit untuk merumuskan, mengatur dan menempatkan kegiatan-kegiatan ini kedalam instruksi. Kegiatan ini kreatif dengan alam mereka. Spesifik tertentu kelompok kerja kegiatan profesional membuat hubungan moral jauh lebih rumit. Sebuah komponen baru ditambahkan kepada mereka: hubungan dengan orang-orang kepada siapa suatu kegiatan diarahkan. Karena manajemen berarti 'Invasi' ke dalam dunia internal pribadi, tanggung jawab moral merupakan prioritas dalam kasus ini. Untuk menentukan tingkat kepercayaan dalam PNS, masyarakat memperhitungkan baik-nya / pendidikan nya tingkat atau jumlah pengetahuan khusus dan keterampilan, dan gelar / fitur moral-salah satu yang paling penting komponen kebugaran profesional pegawai sipil. norma moral Umum ditentukan dalam proses perdata pelayan kegiatan profesional, dengan fitur tenaga kerja account dan struktur hubungan moral khas untuk suatu profesi tertentu. Tanggung jawab lebih tinggi untuk profesi didasarkan pada kontak pribadi dengan orang lain. Untuk profesi nilai inisiatif dan kemandirian dalam membuat keputusan dan menyelesaikan konflik adalah meningkat. Oleh karena itu, ketersediaan sangat berkembang dan kualitatif khusus fitur moral pribadi dianggap oleh masyarakat sebagai komponen yang paling penting dari kebugaran profesional individu yang terlibat dalam sebuah profesi. 

Fitur apa yang harus profesional pegawai negeri miliki? Persyaratan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan negara merupakan dasar bagi etika administrasi, yang harus melayani pemeliharaan hukum dan hak asasi manusia. Di bawah kondisi perintah dan birokrasi teknik manajemen, etika administrasi cacat, dengan konsekuensi berbahaya bagi sosial moralitas. Perubahan ini disebabkan dengan membuat semua bagian kehidupan sosial yang dikendalikan negara, dengan sangat tinggi tingkat sentralisasi manajemen; kekuasaan tak terbatas untuk hirarki terstruktur administratif; birokrasi mesin yang mempromosikan pemisahan moralitas praktis dari apa yang dinyatakan; propagasi departemen (perusahaan) menginterpretasikan kode perilaku profesional; disiplin ketekunan; imitasi ketekunan dan sikap merendahkan diri. Ini etika sangat formal dan ritual. etika pelayanan sipil adalah seperangkat prinsip, norma dan aturan perilaku, nilai-nilai moral dan moral persyaratan. Ini berlaku untuk individu yang bertindak sebagai manajer profesional di bidang publik administrasi. Menimbang moralitas sebagai pengatur universal hubungan pribadi adalah sangat penting saat ini, selama waktu perubahan mendasar dalam semua bidang masyarakat, termasuk nilai-nilai moral pribadi. standar moral dan aturan perilaku adalah signifikansi khusus untuk karyawan berkomunikasi sehari-hari dengan orang. 
Selanjutnya, prestise moral PNS dan dan atas manajer senior, serta kualitas dari suasana moral dan psikologis, adalah penting bagi pemerintah yang efektif. Ada banyak definisi etika administrasi. Biasanya ditekankan pemerintah karyawan yang menetapkan standar etika untuk keputusan manajerial, menganalisa standar dan beruang pribadi dan tanggung jawab profesional untuk keputusan yang dibuat. etika pelayanan sipil dianggap sebagai satu set moral norma dan persyaratan bagi mereka dalam administrasi publik untuk tujuan aktivitas profesional mereka pada pencapaian umum kekayaan dan penggunaan efektif dari 'nilai-nilai moral.

Tujuan dari etika pelayanan sipil adalah untuk menjaga intinyadan isi dari kegiatan profesional yang secara sosial disetujui. Tugasnya adalah untuk mengatur hubungan karyawan dengan cara norma, perilaku dan tindakan, dan untuk membentuk komponen etika dalam kesadaran publik administrasi karyawan. etika pelayanan Sipil didasarkan pada norma-norma moral ('aturan berarti kata' norma Latin, pola, ini adalah salah satu sederhana bentuk kebutuhan moral, yang digunakan sebagai komponen hubungan moral dan sebagai bentuk kesadaran moral). Norma-norma tersebut disetujui oleh masyarakat, dalam perannya sebagai regulator penting

kolektif kegiatan dan keberadaan serta pada nilai-nilai profesional, yang berhubungan erat dengan administrasi publik. Pendekatan etis profesional kegiatan 'karyawan memungkinkan pemulihan asli arti penting norma-norma etika yang diabaikan untuk waktu yang lama, peningkatan individu dan kolektif tanggung jawab spesialis untuk tindakan mereka, dan peningkatan dalam signifikansi dan prestise kegiatan profesional setiap karyawan.

Administrasi etika penelitian semua aspek moral karyawan administrasi publik dan manajer senior kegiatan. Ini mencakup tiga komponen dasar.

• Nilai: individu, kelompok dan sosial pernyataan, pendapat dan sikap terhadap konsep-konsep seperti
kebebasan, keadilan, kejujuran, loyalitas, netralitas, tanggung jawab, dll
• Standar dan norma-norma: prinsip-prinsip yang guidethe tindakan orang dan karyawan dan membantu memimpin dan mengendalikan perilaku mereka (hukum, kode, peraturan).
• Perilaku: berbagai bentuk kegiatan karyawan dibatasi oleh standar-standar tertentu dan norma sesuai dengan nilai-nilai sosial.
Gaya dan norma-norma hubungan profesional bervariasi, tergantung pada jenis kegiatan. Hal ini, pada gilirannya, menentukan suasana dalam kelompok profesional. Fitur dari kelompok administrator publik tergantung pada tugas PNS. Ini berarti, pertama-tama, langsung partisipasi dalam menyiapkan, membuat dan menempatkan ke dalam realitas yang berbeda keputusan pemerintah, kedua, hak dan kesempatan untuk kadang-kadang bertindak atas nama negara, ketiga, kombinasi dari formal dan prosedur dikenakan peraturan tugas dan luas kesempatan untuk membuat dan subjektif keputusan otoriter, keempat, keterlibatan dalam yang sangat khusus kelompok profesional status individu yang bekerja sebagai bagian dari mesin pemerintahan. Fitur-fitur ini berarti bahwa kelompok ini memiliki lebih banyak peluang untuk mempengaruhi masyarakat dan pembangunan sosial dan, akibatnya, beruang tanggung jawab yang lebih tinggi untuk proses ini daripada warga negara lain tidak. Semua ini membentuk dasar untuk fitur-fitur khusus kematian dan psikologi. Bagi sebagian besar karyawan, mereka menimbulkan untuk tanggung jawab sosial yang lebih tinggi, cara berpikir analitis prospektif, dan kemampuan untuk mengambil konsekuensi ke account user ketika membuat keputusan. Teori dan metodologi etika administrasi telah intensif dipelajari di Amerika Serikat sejak 1960 1970-an, dan ketika mesin pemerintah AS mengalami beberapa skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi. Konferensi nasional pertama pada 'etika Pemerintah, di Washington pada tahun 1989, memiliki lebih dari 700 peserta.

Kemampuan pemerintah untuk membela kepentingan orang biasa, untuk menghormati 'warga kehormatan diri dan untuk memberikan perlindungan sosial adalah kriteria yang paling penting untuk mengevaluasi aktivitasnya. Seperti evaluasi dari PNS didasarkan pada fitur moral seperti kejujuran, kesopanan dan tanggung jawab. fitur moral dari pegawai negeri dan faktor moral dalam kegiatan mereka adalah pokok-pokok diskusi pada konferensi internasional pada masalah etika administratif yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1994. peserta konferensi disebutkan bahwa perkembangan demokrasi dan ekonomi pasar ke
sebagian besar tergantung pada tingkat kepercayaan warga tempat dalam otoritas publik dan pegawai negeri sipil.
Masalah, administrasi dan kepemimpinan etika profesi juga telah dipelajari di Rusia dalam beberapa tahun, dengan perhatian utama dibayar untuk prinsip-prinsip dan norma-norma moral perilaku para pemimpin, dan perlu mempertimbangkan hak-hak satu dan kegiatan sebagai tugas profesional. Aspek paling penting dalam jenis ini analisis juga termasuk sosial fitur yang berbahaya seperti menyalahgunakan posisi kekuasaan, sikap adil rekan dan penyuapan.

Analisis etis masalah pelayanan publik memungkinkan kita untuk mengembangkan rekomendasi dan memberikan profesional publik administrator dengan pengetahuan etika yang diperlukan. Dari sudut pandang praktis, etika pelayanan sipil adalah sistem pengetahuan etika dan rekomendasi praktis untuk profesional manajer. Ini adalah generalisasi dari pengalaman moral dalam bidang manajemen. Dari sudut pandang ini, etika merupakan komponen penting dari suatu kompetensi karyawan. Pengalaman menunjukkan bahwa karyawan, terutama para pejabat tinggi, mengambil minat besar dalam rekomendasi praktis, perilaku standar dan kode etik yang mempromosikan pertumbuhan efektif karier.

2. Khusus etis persyaratan untuk layanan sipil
Menjadi khusus jenis kegiatan profesional, layanan sipil ditandai dengan cita-cita yang unik dan nilai-nilai yang timbul sebagai akibat dari prinsip-prinsip profesional dan pengembangan standar perilaku. Ada beberapa cara untuk menentukan persyaratan etika bagi pegawai negeri sipil. Pertama, mereka mencerminkan konsep dan tujuan dari layanan sipil serta tugas khusus lembaga pemerintah yang berbeda. Kedua, prinsip-prinsip dipengaruhi oleh konsepsi ideal atau administrasi publik model target yang diterapkan dalam masyarakat. 'Sumber etika administrasi adalah masyarakat sipil, karena kebutuhan, keprihatinan dan harapan disajikan dalam norma-norma etika dan persyaratan.
Untuk menetapkan persyaratan etika bagi pegawai negeri sipil itu perlu, pertama-tama, untuk memahami dengan jelas tujuan pelayanan sipil dan misi PNS. Sayangnya, ide ini belum dinyatakan secara jelas dalam diskusi yang sedang berlangsung tentang konsep pelayanan sipil. Kami mendukung berpendapat bahwa fungsi utama negara adalah untuk melayani masyarakat, negara dan warga negara, untuk mempraktekkan prinsip-prinsip demokrasi, memperpanjang kondisi bagi pembangunan masyarakat sipil, untuk merangsang pemerintah pengembangan diri melalui teknik manajemen profesional, untuk mendelegasikan kepada lembaga publik dan warga negara sebanyak administratif berfungsi sebagai mungkin ... untuk mengembangkan dan mendukung kegiatan yang mudah mereka dengan cara baik hukum dan moral mereka prinsip dan nilai-nilai yang penting bagi kesadaran publik.
Ini berarti bahwa etika administrasi harus melakukan tugas-tugas dasar sebagai berikut:
• untuk berpartisipasi dalam pengaturan hubungan antara pemerintah dan masyarakat;
• untuk mempromosikan dan menyatakan keprihatinan masyarakat dalam kegiatan pemerintah sebanyak mungkin;
• untuk menyediakan staf administrasi publik dengan standar perilaku tertentu berdasarkan moralitas.
Tugas utama dari etika administrasi adalah partisipasi dalam pengaturan hubungan antara
pemerintah dan masyarakat. Sebuah sistem standar etika dan persyaratan harus membantu:
1. menempatkan ke dalam nilai sosial konstitusional praktek, seperti kebebasan, keadilan sosial, kesempatan yang sama, penting hak-hak sipil;
2. dalam mengatasi perbedaan antara kelompok masyarakat melalui pembangunan dan wajar melakukan dan kebijakan konstruktif, mengorbankan etika dan integrasi sosial; aspek etika kerja keluar dan pengambilan keputusan di bidang administrasi publik merupakan kepentingan utama dalam hal ini;
3. dalam mendistribusikan kekayaan umum, barang, manfaat dan kompensasi yang dibuat oleh badan pemerintah; selanjutnya, dalam perjalanan institusi pemerintah melaksanakan tugas-tugas ini, masalah keadilan, kesetaraan, dll timbul;
4. meningkatkan prestise otoritas, karena setiap pegawai instansi pemerintah daerah dan negara merupakan daya pada umumnya, dan orang biasa menganggap / nya kegiatan sebagai tindakan negara; ini membebankan tanggung jawab khusus untuk mereka yang bekerja di bidang administrasi publik. Pentingnya tugas etika administratif berarti meningkatnya kebutuhan untuk mendefinisikan kriteria etis untuk setiap pelayan publik, dan untuk memaksakan tanggung jawab untuk / nya kegiatan profesional. Ini memerlukan mengembangkan pendekatan terpadu untuk mengatur prinsip-prinsip moral diinterpretasikan dengan mudah dan standar dan untuk bekerja sebuah kesatuan sistem nilai dan cita-cita.

Hal ini dimungkinkan untuk menggunakan dan negara kepedulian sosial sebagai kriteria dan tujuan akhir untuk profesional 'pegawai negeri sipil kegiatan. etika profesional untuk layanan sipil menganggap bahwa orang harus mencari dan menggunakan semua kemungkinan sumber daya, termasuk sumber daya sosial dan pribadi baik PNS dan layanan pelanggan. Namun, ini hanya bisa dilakukan untuk mencapai dan profesional disetujui tujuan sosial, dan tidak pernah untuk sempit perusahaan atau pribadi bayaran tujuan.

sipil etika pelayanan Profesional bukan merupakan pengatur perilaku hamba eksklusif, dan tidak bertentangan teknik lain. Its standar dan prinsip sesuai dengan tujuan yang sama seperti halnya persyaratan administrasi publik dan pelajaran basa legislatif. Selain itu, etika PNS memerlukan profesional kelompok dan spesialis yang bekerja untuk kelompok-kelompok ini untuk melayani sosial, profesional, kelompok dan satu pelanggan keprihatinan.

etika persyaratan khusus bagi pegawai negeri sipil diperlukan dalam rangka mewujudkan masyarakat konstitusional tersebut nilai-nilai seperti kebebasan, keadilan sosial, kesempatan yang sama dan hak asasi manusia penting. Oleh karena itu, ada kuat hubungan antara persyaratan etis dan nilai-nilai konstitusional. Khusus persyaratan untuk sipil hamba harus mencakup standar sebagai berikut: Persyaratan (bagaimana moralitas profesional mengarahkan PNS perilaku dalam kondisi tertentu); larangan (apa yang dilarang dalam perilaku profesional); rekomendasi (bagaimana pegawai negeri sipil harus bersikap dalam kondisi moral tertentu).

PNS tidak berhak untuk menempatkan keprihatinan publik di bawah ini atau kelompok keprihatinan individu, atau kesadaran, sistematis mempromosikan keprihatinan kelompok sosial yang mandiri jika hal ini berbahaya bagi masyarakat dan negara. Pelayan harus bertindak untuk melayani kepentingan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Rusia. Tindakan, proposal dan keputusan yang dibuat oleh seorang PNS tidak boleh melemahkan prestise otoritas.

Salah satu fitur dari etika pelayanan sipil adalah standar moral khusus. Standar ini memungkinkan PNS tidak untuk mengikuti atau bahkan mengabaikan perintah atau instruksi yang bertentangan dengan serius untuk Undang-Undang Dasar Rusia Federasi atau melanggar hak asasi manusia bahkan jika ini perintah atau instruksi memiliki hukum administratif atau secara normatif.
Hal ini sangat penting untuk mengembangkan tanggung jawab moral yang tinggi bagi karyawan administrasi publik yang berurusan dengan individu yang mewakili kelompok-kelompok sosial yang berbeda. Perlu disebutkan bahwa dari warga negara, kelompok profesional atau lembaga sudut pandang itu adalah karyawan administrasi publik yang mewakili negara dan bertindak atas nama atau sesuai dengan urutan badan pemerintah. Nya / perilakunya, gaya kerja, cara untuk memecahkan masalah dan untuk berbicara dengan orang-orang biasa akhirnya membentuk kesan atas pemerintah mesin. Semua yang disebutkan di atas mewajibkan untuk mengembangkan langkah-langkah untuk meningkatkan gaya kementerian dan departemen kerja serta untuk mengontrol kinerja mesin administratif pemerintahan. Hal ini diperlukan untuk membayar perhatian pada tanggung jawab yang tinggi untuk itu tugas satu di pendidikan karyawan, untuk menanamkan dalam pelayan fitur seperti efisiensi, ketertiban, tak bercacat dan kinerja tugas jujur ​​serta kemampuan untuk meramalkan dan bekerja prospektif.
Fitur seperti energi dalam menyelesaikan sesuatu, efektivitas, akurasi, disipliner, budaya organisasi, kemampuan untuk merencanakan usaha pribadi dan menghubungkan mereka dengan tujuan calon, kesiapan untuk menanggung risiko, aspirasi untuk melanjutkan diri kualifikasi pendidikan dan keterampilan meningkat. Tanggung jawab moral PNS meningkat: banyak memiliki kekuatan dan hak untuk menerapkan wajib tindakan. Mereka harus menggunakan hak-hak ini secara rasional. Hal ini juga diketahui bahwa setiap proses manajerial yang lebih berhasil jika peserta proses melakukan tugas-tugas mereka percaya bahwa kinerja ini sangat penting, dan ketika mereka memahami tugas global mereka. Individu dengan kombinasi organik pribadi dan sosial sikap, yang melakukan tugas profesional terpisah bukan dari apa yang datang dari hati, intelek dan akan, biasanya memiliki gengsi tinggi di antara masyarakat dan rekan-rekan mereka.

Tanggung jawab pejabat pemerintah atas sangat penting. Mereka harus mewujudkan suatu pola disiplin tenaga kerja yang memadai, membuat dan melaksanakan keputusan yang efektif. Opini publik mengevaluasi mereka tindakan dari sudut pandang kedua bahan dan hasil moral, serta menguji pengaruh tindakan ini pada moralitas publik. Pejabat pemerintah harus memiliki kedua kemampuan untuk secara efektif membimbing proses produksi dan mengabdikan diri dengan standar moral yang tinggi (seperti kesopanan,-pengendalian diri, berprinsip perilaku, kebijaksanaan dan kebaikan dalam kontak pribadi dengan orang). Aspek etis muncul di semua level untuk pegawai negeri sipil-ketika masalah didefinisikan yang inheren melibatkan perhatian publik; selama pengumpulan data objektif dan teliti, dalam membuat analisis rinci mungkin konsekuensi; tentang proporsi antara kekayaan umum dan tujuan pribadi dari keputusan pembuat, dalam memilih teknik untuk melakukan keputusan, dan sebagainya.

tugas pegawai negeri sipil mengandaikan bahwa PNS memiliki fitur seperti netralitas, kompetensi, ketidakberpihakan, suksesi dan 'transparansi'. Dalam kasus sebaliknya, menjadi ancaman bagi hak asasi manusia mungkin timbul.
Fitur kunci untuk pegawai negeri sipil adalah tingkat tinggi kompetensi serta fitur pribadi, sipil sikap, moralitas yang tinggi dan kemampuan untuk melayani dia negaranya atau, untuk mengikuti hukum, dan untuk menjaga nasional internasional dan nilai-nilai moral dan spiritual.

3. Moral budaya PNS
budaya moral merupakan indikator terpisahkan buatan moral pengembangan kepribadian. Moral budaya menunjukkan dirinya pada kemampuan individu untuk sengaja dan sukarela mengikuti standar moral dan untuk melaksanakan tujuan berorientasi perilaku yang dicirikan oleh kombinasi harmonik dan publik keprihatinan pribadi.

Kebebasan moral diwakili oleh kemampuan untuk mandiri kepribadian mengungkapkan keinginannya sementara memilih cara tindakan dalam kerangka alternatif telah ditentukan serta / kemampuannya untuk kontrol / nya perilaku sendiri dan untuk bertanggung jawab atas hasilnya. Inti komponen terpenting kebebasan moral pribadi adalah:
• mengakui persyaratan standar moral;
• mengakui standar-standar ini sebagai kebutuhan internal;
• membuat keputusan sesuai dengan laporan internal, tanpa eksternal (hukum atau sewenang-wenang) tekanan;
• berkemauan keras membuat upaya yang kuat dan memiliki kontrol diri dalam hal kinerja keputusan, perasaan kepuasan emosional dengan hasil yang dicapai;
• bertanggung jawab atas sebab dan konsekuensi dari tindakan.

budaya moral adalah ukuran kualitatif perkembangan moral dan kematangan moral kepribadian. budaya moral pribadi dapat dikurangi tidak dengan etika eksternal ataupun moral diri refleks. budaya moral adalah tidak dibatasi oleh persyaratan belajar moral dasar dan fitur seperti kesadaran, kejujuran dan kenetralan, meskipun tidak bisa ada tanpa aksioma ini. Pribadi nilai-nilai dan cita-cita, obyektif historis ditentukan pribadi tujuan, sikap dan cita-cita semua sangat penting. Setiap PNS mempunyai tugas tertentu, tergantung pada jabatannya. Kombinasi bentuk-bentuk tugas konsep tugas profesional. Aspek-aspek moral dari hamba profesional tugas sipil sangat laporan internal yang diakui terhadap kesediaan sukarela untuk sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya, untukmemahami kebutuhan vital dari pekerjaannya.

Sempurna tugas profesional kinerja dengan seorang pegawai negeri sipil adalah masalah kehormatan. Deep pemahaman dan tugas kinerja profesional teliti menentukan pengakuan publik dari pegawai negeri sipil dan, pada akhirnya, menentukan lebih dahulu komponen seperti kehormatan sebagai pengakuan diri-hormat. PNS diberi hak luar biasa, kesempatan untuk bertindak atas nama negara dan berpartisipasi dalam menyiapkan, membuat dan melakukan keputusan yang dapat mengakibatkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang serius

bagi mayoritas populasi. Oleh karena itu, harus ada persyaratan yang lebih tinggi dalam hal mereka profesional dan moral fitur. Sebagai contoh, di Perancis fitur kunci etika merupakan persyaratan integritas; yaitu, tidak, hanya kejujuran tidak korup dan tidak bersalah moral serta tingkat tinggi moralitas yang benar-benar mencegah penyuapan.

Sejarah HAM di Indonesia

         Sejarah hak asasi manusia di indonesia – Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.

Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA

        Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.

         Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.

Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :

      “The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

    Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
       Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.

     Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.

       Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

     Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak(Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.

        Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.




Pantai Timur Pangandaran

Pantai Timur Pangandaran
Snorklling

Capoeira Brasil Indonesia

Capoeira Brasil Indonesia

Gabung Aja Di Kiri

Gabung Aja Di Kiri

Roda

Roda

Maculele Performance

Maculele Performance